Home / Hiburan / Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ini Penjelasan Hanny Kristianto

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ini Penjelasan Hanny Kristianto

majalahsuaraforum.com – Pendakwah Hanny Kristianto memutuskan mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee yang belakangan menjadi sorotan publik terkait isu keyakinan.

Hanny menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena sertifikat yang pernah dikeluarkan dinilai tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Alasan saya mencabut sertifikat mualaf yang bersangkutan karena saya tidak mau sertifikat yang dikeluarkan itu tidak digunakan. Faktanya, sampai hari ini di KTP-nya masih beragama Katolik,” ujarnya.

Hindari Polemik dan Sengketa Hukum Selain itu, Hanny mengaku tidak ingin dokumen tersebut dimanfaatkan dalam konflik hukum atau dijadikan alat untuk menyerang pihak lain di pengadilan.

“Saya juga tidak mau sertifikat mualaf tersebut menjadi barang bukti atau bahan di pengadilan untuk saling menyerang,” jelasnya.

Ia menambahkan, sertifikat mualaf pada dasarnya memiliki fungsi administratif, seperti:

Keperluan pernikahan, Perubahan data,  agama di KTP , Pengurusan administrasi kematian Alasan Berdasarkan Pernyataan dan Aktivitas Hanny mengungkapkan bahwa keputusan tersebut juga didasari pernyataan Richard Lee dalam sebuah video yang dinilai menunjukkan keyakinan berbeda. Selain itu, ia mengklaim menemukan dokumentasi aktivitas Richard yang menunjukkan keterlibatan dalam kegiatan keagamaan lain.

Menurutnya, hal tersebut menjadi pertimbangan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjalankan keyakinan sebagaimana tercantum dalam sertifikat mualaf.

Tegaskan Tidak Mencabut Status Keislaman Meski demikian, Hanny menegaskan bahwa pencabutan tersebut hanya berlaku pada dokumen, bukan pada status keyakinan seseorang.

“Perlu digarisbawahi, saya mencabut sertifikat mualaf, bukan mencabut status keislamannya,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap individu tetap memiliki hak atas keyakinannya, dan berharap polemik ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Upaya Meredam Konflik Keputusan ini, menurut Hanny, diambil sebagai langkah untuk meredam potensi konflik di antara sesama umat, serta menghindari persoalan hukum yang berkepanjangan.

Dengan pencabutan tersebut, ia menyatakan sertifikat mualaf yang sebelumnya diterbitkan sudah tidak lagi berlaku.

Aan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh