majalahsuaraforum.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa media konvensional masih memiliki peranan penting di tengah pesatnya perkembangan media digital dan platform informasi baru. Menurutnya, keberadaan media arus utama harus terus dipertahankan agar masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya di tengah derasnya arus informasi digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid saat menghadiri kegiatan Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang digelar oleh Forum Organisasi Penyiaran Indonesia di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Meutya menyoroti tantangan besar yang dihadapi industri pers dan penyiaran akibat perkembangan teknologi digital yang semakin cepat. Ia menyebut media konvensional perlu terus beradaptasi agar mampu bertahan di tengah dominasi media baru atau new media.
“Kita sejatinya ingin menunjukkan kembali bahwa tentu industri pers, khususnya penyiaran, harus terus maju di tengah gempuran digitalisasi saat ini. Bahwa media konvensional harus bisa tetap eksis dan hidup di tengah new media,” kata Meutya.
Ia menilai transformasi digital memang memberikan kemudahan dalam penyebaran informasi, namun di sisi lain juga menimbulkan ancaman berupa maraknya misinformasi dan penyebaran berita yang belum terverifikasi. Karena itu, insan pers diminta tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
Menurut Meutya, media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat. Oleh sebab itu, pers dan lembaga penyiaran harus menjadi benteng utama dalam menghadirkan pemberitaan yang benar dan dapat dipercaya.
“Kita tentu bersepakat bahwa pers, teman-teman penyiaran yang hadir hari ini, tadi kita sepakat juga dengan Ketua Dewan Pers, untuk bisa menjadi garda, bisa menjadi palang yang kemudian terus menjaga nilai-nilai yang benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28. Ia menyebut tugas jurnalistik yang dilakukan sesuai prinsip dan etika merupakan bentuk nyata dalam menjalankan amanat konstitusi.
“Jadi ketika kita, teman-teman penyiaran melakukan tugas-tugas jurnalistik dengan prinsip dan kode etik jurnalistik yang benar, maka dia telah menjadi garda untuk menjalankan Undang-Undang Dasar ’45 Pasal 28,” ucapnya.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 tersebut turut menjadi ajang refleksi bagi insan media mengenai pentingnya menjaga independensi pers serta meningkatkan kualitas pemberitaan di tengah perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang kini semakin bergantung pada platform digital.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga berharap media nasional, baik media cetak, televisi, radio, maupun platform daring, tetap mampu menjaga profesionalisme serta menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Indonesia di tengah persaingan industri media yang semakin ketat.
Dw.











