Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan sikap tegas terkait serangan yang menimpa pasukan United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di wilayah Lebanon Selatan, yang mengakibatkan gugurnya empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan masuk dalam kategori kejahatan perang.
Insiden tersebut terjadi di sekitar wilayah Adchit Al Qusayr pada 29 Maret 2026, saat para prajurit Indonesia tengah menjalankan misi perdamaian di bawah mandat United Nations.
Empat prajurit TNI yang gugur dalam serangan tersebut adalah: Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, Kopda Anumerta Farizal Rhomadon, Praka Rico Pramudia.
Peristiwa ini tidak hanya menimpa pasukan Indonesia. Dalam serangan lain yang terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, satu personel UNIFIL asal France juga dilaporkan meninggal dunia, sementara tiga personel lainnya mengalami luka-luka.
Menanggapi kejadian tersebut, Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa serangan terhadap personel penjaga perdamaian merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum internasional.
“Serangan terhadap personel pemelihara perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tegas Kemlu dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Pernyataan itu menunjukkan kecaman keras pemerintah Indonesia terhadap serangan yang menyasar pasukan penjaga perdamaian yang bertugas menjaga stabilitas kawasan konflik.
Pemerintah Indonesia juga menaruh perhatian serius terhadap keselamatan seluruh personel TNI yang bertugas dalam misi internasional, serta terus berkoordinasi dengan pihak PBB dan otoritas terkait untuk memastikan penanganan insiden berjalan sesuai hukum internasional.
Peristiwa ini menjadi sorotan internasional karena pasukan UNIFIL memiliki status perlindungan khusus sebagai bagian dari misi perdamaian dunia. Serangan terhadap mereka dipandang sebagai bentuk pelanggaran berat yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di tingkat global.
Di dalam negeri, kabar gugurnya empat prajurit TNI tersebut juga memicu duka mendalam, baik di lingkungan militer maupun masyarakat luas, mengingat pengorbanan mereka dilakukan dalam rangka menjaga perdamaian dunia.
Red.











