Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Putusan majelis hakim terhadap aktor Ammar Zoni dalam perkara penyalahgunaan sekaligus keterlibatan peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan kembali menjadi sorotan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026), Ammar Zoni divonis hukuman penjara selama tujuh tahun.
Vonis tersebut memicu reaksi emosional dari orang terdekatnya, dokter Kamelia, yang hadir usai persidangan. Ia mengaku sangat kecewa dengan hasil putusan serta proses hukum yang telah berlangsung selama ini.
Menurut Kamelia, hukuman yang dijatuhkan kepada Ammar merupakan hasil dari proses yang dinilainya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Rasa kecewanya pun ia sampaikan secara terbuka kepada awak media setelah sidang selesai.
“Kecewalah karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka, tapi nyatanya kerjanya gak benar,” kata Dokter Kamelia saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Kekecewaan tersebut semakin terlihat ketika dirinya dimintai tanggapan mengenai tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi Ammar Zoni. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembelaan berada di tangan penasihat hukum, bukan dirinya.
“Tanya PH-nya dong, kan yang bekerja PH selama ini bukan saya. Jadi tanya aja sama PH-nya,” tegas Dokter Kamelia.
Selain menanggapi vonis yang dijatuhkan, Kamelia juga menyoroti jalannya persidangan, terutama ketika namanya sempat disebut dalam fakta sidang oleh pihak lawan. Namun, ia mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut dan menganggapnya sebagai sesuatu yang sudah biasa terjadi dalam proses hukum.
“Oh itu, disebut mah udah biasa kali dari sisi sana. Santai aja,” ucapnya.
Dengan putusan terbaru ini, posisi Ammar Zoni semakin sulit karena perkara tersebut menjadi kasus hukum keempat yang menjerat dirinya. Majelis hakim memutuskan hukuman tujuh tahun penjara tidak hanya kepada Ammar, tetapi juga kepada lima terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama.
Meski demikian, pihak Kamelia memberi isyarat bahwa proses hukum belum akan berakhir pada putusan tingkat ini. Masih ada kemungkinan langkah lanjutan yang akan ditempuh melalui upaya hukum berikutnya.
“Kita lihat aja nanti. Kan masih ada upaya-upaya yang lain,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan kembali Ammar Zoni dengan barang bukti narkotika. Dalam persidangan, perkara tersebut tidak hanya dikaitkan dengan penggunaan pribadi, tetapi juga dugaan keterlibatan dalam pendanaan peredaran narkoba di dalam lingkungan Rutan Salemba.
Fakta itulah yang menjadi salah satu pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding perkara-perkara sebelumnya. Meski demikian, putusan tujuh tahun penjara tersebut masih lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara.
Aan.











