Home / Nasional / Hashim Soroti Banyak Kades Tersandung Hukum, Kejagung Diminta Perkuat Pelatihan Dana Desa

Hashim Soroti Banyak Kades Tersandung Hukum, Kejagung Diminta Perkuat Pelatihan Dana Desa

majalahsuaraforum.com — Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menaruh perhatian serius terhadap maraknya kepala desa dan perangkat desa yang tersangkut persoalan hukum dalam pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, banyak kasus yang terjadi bukan semata karena unsur kesengajaan, melainkan akibat lemahnya pemahaman aparatur desa terhadap sistem administrasi dan akuntansi keuangan.

Dalam keterangannya saat menghadiri kegiatan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Hashim menyampaikan bahwa selama kurang lebih sepuluh tahun terakhir, setiap desa telah menerima alokasi Dana Desa sekitar Rp1 miliar per tahun. Nilai tersebut, kata dia, berpotensi meningkat pada masa mendatang seiring penguatan pembangunan berbasis desa.

“Kita sudah tahu dan sudah menyadari sejak 10 tahun di mana ada bantuan Desa, kalau tidak salah satu Rp1 miliar setahun mungkin akan lebih nanti di masa depan,” kata Hashim dalam sambutannya yang disiarkan melalui YouTube ABPEDNAS TV, Minggu (19/4/2026).

Ia menjelaskan, besarnya dana yang dikelola desa harus diimbangi dengan kemampuan aparatur desa dalam menyusun tata kelola keuangan yang tertib dan sesuai aturan. Tanpa dukungan kemampuan administrasi yang memadai, potensi terjadinya persoalan hukum akan semakin besar.

Menurut Hashim, banyak kepala desa yang akhirnya berhadapan dengan proses hukum karena pencatatan keuangan yang tidak sesuai standar, bukan karena adanya niat untuk melakukan penyelewengan.

“Seringkali Kepala Desa dan perangkat desa selalu masalah hukum karena mungkin tidak bisa menghitung, mungkin akuntansi-akuntansi atau tata buku mungkin tidak sempurna,” ungkapnya.

Ia menilai persoalan administrasi yang tidak rapi kerap menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menindak perangkat desa. Oleh karena itu, perlu ada langkah pencegahan yang lebih konkret, salah satunya melalui pelatihan khusus terkait pengelolaan Dana Desa.

Hashim pun mendorong Kejaksaan Agung untuk berperan aktif memberikan pendampingan dan pelatihan kepada kepala desa serta perangkatnya, terutama dalam hal tata buku, sistem akuntansi, dan pelaporan penggunaan anggaran.

Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tidak lagi menimbulkan persoalan hukum yang berulang di tingkat desa.

Dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa, diharapkan Dana Desa benar-benar dapat digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, tanpa menimbulkan kekhawatiran bagi para kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh