Home / Hukum - Kriminal / Pakar Hukum Soroti Kasus Ketua Ombudsman, Sistem Seleksi Pejabat Dinilai Perlu Evaluasi Menyeluruh

Pakar Hukum Soroti Kasus Ketua Ombudsman, Sistem Seleksi Pejabat Dinilai Perlu Evaluasi Menyeluruh

majalahsuaraforum.com – Penetapan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi memunculkan sorotan tajam terhadap sistem seleksi pejabat publik di Indonesia. Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, menilai kasus tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam proses rekrutmen untuk jabatan strategis negara.

Menurutnya, meskipun asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, rekam jejak seseorang yang menduduki posisi publik menjadi aspek yang sangat penting untuk diperhatikan.

“Walaupun masih mengedapankan asas presumption of innocence, tapi tentu rekam jejak di posisi publik menjadi penting apa lagi terkait dengan fungsi tugas yang bersangkutan saat ini, publik tentu tak berharap hal ini terulang apa lagi yang dihadapi yang bersangkutan adalah perkara yang sangat ditentang atau sangat diperangi oleh publik,” kata Hery saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Jadi Alarm Keras bagi Sistem Rekrutmen Hery menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi proses seleksi pejabat publik agar tidak hanya berfokus pada aspek formal administratif semata.

Ia menilai integritas pribadi, kompetensi, serta rekam jejak calon pejabat harus menjadi faktor utama dalam proses pemilihan, terlebih untuk posisi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dan kepentingan masyarakat luas.

Lebih jauh, ia juga menyoroti kemungkinan adanya pengaruh faktor non-teknis dalam proses seleksi yang dapat mengurangi kualitas hasil pemilihan.

“Tentu secara umum pemilihan semacam ini tak boleh berkaitan di luar profesionalitas, kompetensi dan kapabilitas namun secara fakta tak dipungkiri faktor non-teknis kedekatan dalam mungkin terjadi dalam pemilihan semacam ini. Maka tentu mata rantai ini harus diputus agar pemilihan yang dilakukan benar-benar mendapatkan hasil terbaik dengan sistem merit,” katanya membeberkan.

Menurutnya, sistem merit harus benar-benar dijalankan secara konsisten agar jabatan publik diisi oleh figur yang memiliki kapasitas dan integritas terbaik.

Dugaan Kasus Bermula dari Sengketa PNBP Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa perkara ini berawal dari sengketa antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, Hery Susanto yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman diduga mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan perusahaan terkait.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga adanya aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diterima sebagai imbalan atas rekomendasi tersebut.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan setelah rekomendasi dikeluarkan.

Kasus ini pun memicu kekhawatiran publik terhadap kualitas proses seleksi pejabat publik, khususnya untuk lembaga yang seharusnya menjadi pengawas pelayanan publik dan penjaga integritas birokrasi negara.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh