Home / Hukum - Kriminal / Polisi Bongkar Modus Penyimpanan Sabu di Kandang Ayam, Pria di Pangkalpinang Ditangkap

Polisi Bongkar Modus Penyimpanan Sabu di Kandang Ayam, Pria di Pangkalpinang Ditangkap

majalahsuaraforum.com – Aparat Direktorat Reserse Narkotika Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus unik yang dilakukan seorang pria berinisial BA alias Bambang (42). Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kacang Pedang, Pangkalpinang, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika dalam jumlah besar di tempat yang tidak biasa, yakni kandang ayam.

Direktur Reserse Narkotika Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa malam saat berada di kawasan Jalan Usman Ambon, Kecamatan Gerunggang.

“Tersangka BA diamankan petugas saat berada di Jalan Usman Ambon. Setelah dilakukan pengembangan di kediamannya di Jalan Adyaksa, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar,” ujar Kombes Pol Ronald Sipayung, Sabtu (4/4/2026).

Setelah penangkapan awal, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam proses tersebut, polisi menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kandang ayam guna mengelabui petugas.

Dari hasil penggeledahan, aparat menyita total 877 gram bruto sabu serta 187 butir pil ekstasi dengan berat mencapai 58,15 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 17 paket besar, 3 paket sedang, dan 4 paket kecil sabu.

Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya.

“Rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Pangkalpinang. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Warga diminta untuk segera melaporkan kepada aparat jika menemukan indikasi peredaran narkotika, baik melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat kepolisian di nomor 110.

Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa pelaku kejahatan narkotika terus mencari berbagai cara untuk menyembunyikan barang terlarang. Namun, upaya tersebut tetap dapat terungkap berkat kerja keras aparat dalam memberantas peredaran narkoba.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh