Home / Hukum - Kriminal / Bareskrim Polri Tindak Dua Tempat Hiburan di Bali Terkait Dugaan Peredaran Narkotika

Bareskrim Polri Tindak Dua Tempat Hiburan di Bali Terkait Dugaan Peredaran Narkotika

majalahsuaraforum.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menyegel dua tempat hiburan malam di Bali yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Kedua lokasi tersebut berada di kawasan Jalan Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, serta wilayah Kerobokan.

Adapun tempat hiburan yang dimaksud adalah Delona dan N Co Living Bali. Tindakan penyegelan dilakukan setelah aparat kepolisian menemukan indikasi kuat adanya aktivitas ilegal terkait narkoba di kedua lokasi tersebut.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika yang dilakukan secara intensif oleh pihak kepolisian.

“Bahwa benar, pada Kamis tanggal 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran Narkoba di THM Delona dan N Co Living Bali,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian masih belum memaparkan secara rinci terkait perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut. Hal ini dikarenakan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih berlangsung.

“Yang dilakukan oleh pihak manajemen kedua THM tersebut. Saat ini, para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tuturnya.

Hingga saat ini, aparat masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh