Home / Hukum - Kriminal / Buronan KKB Pulan Wonda Berhasil Diamankan, Terlibat Serangkaian Aksi Kekerasan di Papua

Buronan KKB Pulan Wonda Berhasil Diamankan, Terlibat Serangkaian Aksi Kekerasan di Papua

majalahsuaraforum.com – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengamankan seorang buronan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Pulan Wonda alias Kamenak. Penangkapan dilakukan di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, setelah aparat mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor pada Kamis (2/4/2026).

Pulan Wonda yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan. Upaya tersebut dilakukan dengan menabrak kendaraan petugas menggunakan sepeda motor.

“Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, yang bersangkutan menabrak kendaraan petugas dan berupaya melarikan diri,” kata Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Petugas sebelumnya telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.

Dalam catatan aparat, Pulan Wonda diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata di wilayah Papua, khususnya di Puncak Jaya dan Lanny Jaya. Salah satu kasus yang menonjol adalah keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.

“Keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya,” tuturnya.

Selain itu, pelaku juga diduga terlibat dalam berbagai aksi penyerangan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat sipil sejak tahun 2010. Beberapa kejadian yang tercatat antara lain:

Tahun 2010 di Kampung Wandenggobak, Distrik Mulia, yang mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia dari warga sipil.

Tahun 2010 di Kampung Lumbuk Tingginambut yang melibatkan aparat kepolisian sebagai korban luka.

Tahun 2010 di Kampung Sanoba yang menyebabkan korban dari jajaran Polda Papua, termasuk anggota yang meninggal dunia.

Serangkaian kontak senjata dan penyerangan pada tahun 2012 di sejumlah wilayah seperti Wuyukwi, Wandenggobak, hingga Mapolsek Pirime yang menyebabkan korban jiwa serta perampasan senjata dan pembakaran kantor.

Penyerangan terhadap warga sipil di Tiom pada Desember 2012.

Aksi kekerasan terhadap aparat TNI/Polri di Distrik Pirime pada tahun 2014.

Atas perbuatannya, Pulan Wonda dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pelaku dijerat dengan tindak Pidana Pembunuhan, Pencurian dengan kekerasan yang mengabibatkan matinya orang dan Tindak Pidana Pembakaran sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; dan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 308 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana swumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia.

“Aparat masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan kelompok pelaku,” tambahnya.

Saat ini, aparat keamanan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan situasi keamanan di wilayah Papua tetap kondusif.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh