Home / Hukum - Kriminal / Vonis Bebas Amsal Sitepu Dinilai Cerminkan Keadilan, DPR Ingatkan Hukum Harus Kontekstual

Vonis Bebas Amsal Sitepu Dinilai Cerminkan Keadilan, DPR Ingatkan Hukum Harus Kontekstual

majalahsuaraforum.com – Putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mendapat tanggapan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menilai keputusan tersebut mencerminkan pentingnya penerapan hukum yang tidak kaku dan mempertimbangkan realitas sosial.

Menurut Rano, putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menunjukkan adanya kepekaan terhadap rasa keadilan publik, khususnya bagi para pekerja di sektor kreatif yang sering berada dalam wilayah penilaian hukum yang tidak pasti.

“Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan terlepas dari realitas sosial. Apa yang diputuskan oleh majelis hakim hari ini mencerminkan sensitivitas terhadap rasa keadilan publik, khususnya bagi para pekerja kreatif yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu dalam penilaian hukum,” kata Rano kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Penegakan Hukum Harus Perhatikan Unsur Niat dan Kewenangan Rano menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, unsur penyalahgunaan kewenangan dan niat jahat (mens rea) menjadi faktor penting yang harus dibuktikan secara menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa penilaian tidak bisa hanya didasarkan pada angka kerugian negara semata, melainkan harus mempertimbangkan konteks pekerjaan yang dilakukan.

“Atau justru terjadi perbedaan penilaian atas jasa profesional yang secara karakteristik memang tidak memiliki standar harga baku. Penegakan hukum pidana tidak cukup hanya bertumpu pada selisih angka atau konstruksi kerugian negara semata,” ujarnya.

“Harus ada pembuktian yang utuh terhadap unsur kesalahan, termasuk niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan. Jika aspek tersebut tidak terpenuhi, maka pemaksaan penggunaan instrumen pidana justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” sambungnya.

Sorotan pada Penilaian Kerja Kreatif Lebih lanjut, Rano menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan hasil audit kerugian negara sebagai dasar hukum, terutama dalam sektor berbasis kreativitas. Ia menilai bahwa pendekatan yang mengabaikan nilai ide dan proses kreatif sebagai bagian dari pekerjaan merupakan kekeliruan.

“Dalam hukum, kita mengenal bahwa tidak semua kerugian yang dihitung secara administratif dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana. Apalagi jika objeknya adalah kerja kreatif yang mengandung nilai subjektif dan berbasis kesepakatan para pihak,” lanjutnya.

Menurutnya, kerja kreatif tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang yang memiliki standar harga pasti.

“Kerja kreatif tidak bisa diukur hanya dengan parameter material. Di dalamnya ada ide, proses berpikir, pengalaman, dan keahlian yang dibangun bertahun-tahun. Itu semua memiliki nilai yang tidak bisa dipukul rata atau bahkan diabaikan,” tambahnya.

Momentum Pengakuan bagi Sektor Kreatif Rano menilai kasus ini dapat menjadi momentum bagi negara untuk memberikan pengakuan yang lebih adil terhadap nilai kerja kreatif, khususnya yang dilakukan oleh generasi muda. Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum yang tepat perlu mempertimbangkan karakteristik unik dari sektor tersebut.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh