majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Fokus terbaru penyidik mengarah pada keterlibatan sejumlah asosiasi haji yang diduga memiliki peran dalam proses pembagian kuota tambahan.
Indikasi Pertemuan antara Asosiasi dan Pejabat Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkap telah mengantongi sejumlah bukti penting, termasuk dokumentasi pertemuan antara pihak asosiasi dengan pejabat Kementerian Agama. Pertemuan tersebut diduga menjadi titik awal terjadinya praktik pengaturan kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka bukan hanya berperan pasif, melainkan aktif sejak tahap awal proses.
“Karena pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang juga berperan aktif dalam proses awal. Ada pertemuan-pertemuan yang kami capture, yang dilakukan oleh para pihak asosiasi kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Kebijakan Diskresi Kuota Dipertanyakan KPK menyoroti adanya kebijakan diskresi yang muncul setelah pertemuan tersebut, yakni pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Kementerian Agama pasca melakukan pertemuan dengan para asosiasi itu diambil diskresi menjadi 50 persen – 50 persen,” kata Budi.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, porsi kuota seharusnya lebih besar dialokasikan untuk jemaah reguler. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena memperpanjang antrean haji reguler.
Penetapan Tersangka Baru Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus yang melebihi batas ketentuan undang-undang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa konstruksi perkara melibatkan komunikasi langsung dengan pejabat Kementerian Agama, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%-50%,” ujar Asep.
Dugaan Aliran Dana dan Keuntungan Ilegal Selain pengaturan kuota, KPK juga menemukan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Ismail Adham disebut menyerahkan uang kepada pihak internal kementerian, termasuk pejabat terkait penyelenggaraan haji.
KPK mengungkap bahwa perusahaan yang terlibat memperoleh keuntungan tidak sah dalam jumlah besar.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Asep.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana dalam jumlah lebih besar kepada pihak yang sama, dengan nilai keuntungan ilegal mencapai puluhan miliar rupiah.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” tambah Asep.
Praktik Pengisian Kuota dan Skema T0 Penyidik juga menemukan praktik pengisian kuota haji khusus melalui perusahaan-perusahaan yang saling terafiliasi. Salah satu metode yang digunakan adalah skema pemberangkatan tanpa masa tunggu atau dikenal sebagai T0.
Melalui skema ini, jemaah dapat langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar, namun dengan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan jalur reguler.
Penyidikan Masih Berkembang Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, termasuk pihak dari unsur swasta dan pejabat terkait. Namun, KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Terbuka kemungkinan pihak lain ikut terjerat, karena para tersangka yang sudah ditetapkan berperan aktif sejak awal, termasuk dalam pertemuan-pertemuan dengan Kementerian Agama,” kata Budi.
Octa.











