majalahsuaraforum.com — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang ilegal. Dalam pengungkapan terbaru, aparat berhasil menyita barang bukti berupa emas dan uang tunai dengan nilai signifikan.
Penyitaan dari Tiga Perusahaan Direktur Tipideksus, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas yang berlokasi di Jawa Timur, yakni:
PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), PT Suka Jadi Logam (SJL) Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Logam mulia emas seberat sekitar 6 kilogram dengan berbagai ukuran, Uang tunai sebesar Rp1.454.000.000, Dokumen dan bukti elektronik, Barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Berkaitan dengan Tambang Emas Ilegal Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus TPPU yang diduga berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal. Aktivitas ini disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni dari tahun 2019 hingga 2025.
Kasus ini menyoroti bagaimana praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi sumber daya, tetapi juga berpotensi menjadi sumber aliran dana ilegal yang kemudian dicuci melalui berbagai jalur usaha, termasuk industri pengolahan emas.
Upaya Penegakan Hukum Berlanjut Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menelusuri aliran dana serta mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik TPPU dari sektor pertambangan ilegal.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus memperkuat pembuktian hukum terhadap pelaku.
Lan.











