majalahsuaraforum.com – Dokter kecantikan Richard Lee memilih bersikap santai terkait keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang memperpanjang masa penahanannya.
Perpanjangan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sikap Tenang dari Tahanan Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Ad-Haji Talaohu, menyampaikan bahwa kliennya tidak merasa terbebani dengan situasi yang dihadapi saat ini.
“Yang pasti dia menganggap santai atas perpanjangan masa penahanan ini. Karena dia menilai ini bukan perkara yang berat, karena dia bukan membunuh, bukan korupsi, jadi tidak ada korban nyata dalam perkara ini, jadi dia santai,” ungkap Abdul.
Kondisi Kesehatan dan Aktivitas di Tahanan Menurut keterangan kuasa hukumnya, Richard Lee dalam kondisi sehat selama menjalani masa penahanan. Ia juga memanfaatkan waktunya untuk melakukan kegiatan positif.
“Beliau sehat, dan tambah fresh. Saat ini dia juga fokus belajar dan juga beribadah,” lanjut Abdul.
Proses Hukum Masih Berjalan Richard Lee disebut memahami proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk keputusan penyidik untuk memperpanjang masa penahanan.
Diketahui, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari. Ia telah lebih dahulu ditahan sejak 6 Maret 2026 terkait dugaan pelanggaran perlindungan kesehatan dan konsumen dalam penjualan produk kosmetik.
Latar Belakang Kasus, Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen di bidang produk kecantikan. Proses hukum masih terus berjalan dan akan berlanjut ke tahap berikutnya setelah berkas dinyatakan lengkap.
Octa.











