majalahsuaraforum.com — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali menyoroti persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Denny mengungkap adanya aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur pengecualian dokumen ijazah SMA bagi calon presiden atau wakil presiden yang menyelesaikan pendidikan tingkat menengah di luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny di tengah polemik sayembara yang dibuatnya terkait ijazah SLTA sederajat milik Gibran. Ia sebelumnya menawarkan hadiah miliaran rupiah bagi pihak yang dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Denny menjelaskan, sayembara itu bermula ketika dirinya menulis surat khusus kepada Presiden Prabowo Subianto sekitar dua pekan sebelumnya.
“Dua minggu yang lalu kenapa saya akhirnya bikin sayembara? Ketika saya sedang menulis surat rahasia kepada Prabowo. Di satu surat saya mengatakan tidak boleh itu Gibran didudukkan sejajar dengan menko, dia harus sederet dengan presiden aturan protokolernya,” kata Denny di Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Setelah itu, Denny menulis artikel berjudul “Memecat Gibran”. Tulisan tersebut mendapat perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan. Respons tersebut kemudian mendorongnya membuat tulisan lanjutan.
“Tetapi saya bilang, kalau mau diberhentikan justru boleh. Saya tulislah “Memecat Gibran”. Ternyata responsnya bagus, dalam artian banyak yang ‘loh kok bisa dipecat’. Saya tulis “Memecat Gibran 2″,” kata Denny.
Ada Aturan KPU tentang Dokumen Pendidikan Menurut Denny, tulisan keduanya mendapat tanggapan dari seorang mantan anggota KPU. Mantan penyelenggara pemilu tersebut menyampaikan bahwa persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden telah memenuhi ketentuan berdasarkan PKPU.
“Mas, itu enggak bisa, karena beliau itu syarat pendidikannya memenuhi,” kata Denny menirukan anggota KPU tersebut.
Denny kemudian menemukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Ia menekankan bahwa aturan tersebut diterbitkan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.
“Jadi, seminggu sebelum putusan (MK). Putusan 90 itu 16 Oktober, putusan KPU-nya Peraturan KPU-nya tuh 9 Oktober,” ujarnya.
Denny kemudian menjelaskan ketentuan yang menurutnya menjadi dasar pengecualian tersebut.
“Apa bunyinya? Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 itu tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, syarat dokumen untuk pendidikan minimal SLTA, Pasal 18 ayat (3) berbunyi: Presiden atau wakil presiden calon yang lulus SMA di luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan ijazah SMA-nya, cukup menunjukkan ijazah perguruan tinggi,” kata Denny.
Berdasarkan ketentuan yang ia paparkan tersebut, Denny berpendapat terdapat kemungkinan Gibran tidak perlu melampirkan ijazah setara SLTA ketika mengikuti proses pencalonan Pilpres 2024 apabila memenuhi kriteria yang dimaksud dalam aturan tersebut.
“Kenapa? Karena Gibran sudah menunjukkan ijazah S1 sewaktu wali kota, tapi sampai sekarang tidak bisa menunjukkan ijazah SLTA atau sederajatnya.
Denny menilai keberadaan ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai dokumen pendidikan calon wakil presiden. Namun, pernyataannya tetap berkaitan dengan tafsir dan penerapan aturan yang ia soroti dalam konteks pencalonan Pilpres 2024.
Octa.











