Home / Hukum - Kriminal / Jaksa Soroti Kesaksian Rekan Bisnis Riza Chalid, Minta Diproses atas Dugaan Keterangan Palsu

Jaksa Soroti Kesaksian Rekan Bisnis Riza Chalid, Minta Diproses atas Dugaan Keterangan Palsu

majalahsuaraforum.com – Jaksa penuntut umum menyoroti kesaksian Irawan Prakoso dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

Dalam persidangan, jaksa bahkan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan penetapan Irawan sebagai pihak yang memberikan keterangan tidak benar, lantaran dinilai bertentangan dengan fakta yang telah terungkap sebelumnya.

Irawan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang turut menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat di lingkungan PT Pertamina.

Bantahan Berulang di Persidangan Dalam sesi tanya jawab, jaksa mendalami dugaan keterlibatan Irawan dalam pembahasan terkait Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, termasuk kemungkinan adanya pertemuan dengan para terdakwa.

Namun, Irawan secara konsisten membantah semua pertanyaan yang mengarah pada keterlibatan dirinya.

“Apakah saudara ketika bertemu dengan Pak Hanung pernah ada penyampaian terkait adanya TBBM Merak yang akan dilakukan-dijual pada saat itu?” tanya jaksa.

“Nggak, nggak ada,” jawab Irawan.

Jaksa kemudian mengingatkan bahwa keterangan diberikan di bawah sumpah, dengan ancaman pidana jika memberikan keterangan palsu di persidangan.

Disebut Bertentangan dengan Fakta Sidang Jaksa menilai pernyataan Irawan tidak sejalan dengan keterangan saksi lain yang telah lebih dahulu diperiksa. Dalam fakta persidangan sebelumnya, disebutkan adanya pertemuan antara Irawan dengan para terdakwa, termasuk pembahasan terkait klausul kontrak di Hotel Nikko Jakarta pada 2014.

Meski demikian, Irawan tetap membantah pernah menghadiri pertemuan tersebut maupun mengetahui adanya kerja sama antara Pertamina dan pihak swasta terkait pengelolaan TBBM.

Jaksa Minta Penetapan Tersangka Di akhir persidangan, jaksa secara tegas meminta majelis hakim agar mempertimbangkan penetapan Irawan sebagai pihak yang memberikan keterangan palsu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Memohon ke majelis hakim untuk menetapkan Pak Irawan Prakoso maupun pihak lain yang tidak memberikan keterangan yang benar ini… dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujar jaksa.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dalam proses persidangan lanjutan.

Kasus Rugikan Negara Ratusan Triliun Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang disebut merugikan negara hingga Rp285 triliun. Dugaan penyimpangan mencakup impor bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Kasus ini masih terus bergulir, dengan berbagai fakta baru yang terungkap di persidangan, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengambilan keputusan strategis di sektor energi nasional.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh