Home / Hukum - Kriminal / Komnas HAM Resmi Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Perkuat Posisi dalam Proses Hukum

Komnas HAM Resmi Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Perkuat Posisi dalam Proses Hukum

majalahsuaraforum.com – Komnas HAM secara resmi menetapkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Status ini dinilai penting untuk memperkuat posisi korban, khususnya dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan bahwa penetapan tersebut telah dilakukan sebelum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.

“Saudara AY telah secara resmi ditetapkan sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender). Surat keterangan tersebut sudah dikeluarkan sebelum Lebaran,” ujarnya pada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Perlindungan Hukum bagi Korban Menurut Pramono, status sebagai Pembela HAM memiliki arti strategis bagi Andrie Yunus, terutama dalam memberikan perlindungan dan penguatan posisi dalam proses peradilan ke depan.

Ia menjelaskan bahwa dokumen resmi terkait penetapan tersebut telah diterbitkan sebelum Lebaran, sehingga dapat segera digunakan sebagai bagian dari dukungan terhadap korban dalam menghadapi proses hukum.

Penetapan ini juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap peran Andrie Yunus sebagai individu yang aktif memperjuangkan nilai-nilai hak asasi manusia.

Konteks Kasus yang Menyertai Seperti diketahui, Andrie Yunus merupakan aktivis yang tengah menjadi sorotan publik setelah menjadi korban penyiraman air keras. Kasus tersebut memicu perhatian luas karena berkaitan dengan isu perlindungan aktivis dan penegakan HAM di Indonesia.

Dengan adanya status sebagai Pembela HAM, diharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberikan perlindungan maksimal serta menjamin keadilan bagi korban.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh