Home / Hukum - Kriminal / KPK Sebut Puluhan Ribu Pejabat Belum Sampaikan LHKPN Jelang Batas Akhir Pelaporan

KPK Sebut Puluhan Ribu Pejabat Belum Sampaikan LHKPN Jelang Batas Akhir Pelaporan

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan masih belum optimal. Hingga 11 Maret 2026, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru mencapai 67,98 persen.

Artinya, masih terdapat lebih dari 96 ribu penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan dari total 431.468 wajib lapor yang terdaftar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa angka tersebut menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pejabat dalam menjalankan kewajiban transparansi kekayaan.

“Terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN,” kata Budi, Kamis (26/3/2026).

Ia pun mengingatkan seluruh wajib lapor agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Hal ini penting mengingat batas akhir pelaporan telah ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Menurutnya, kewajiban pelaporan LHKPN berlaku luas bagi berbagai kalangan pejabat negara. Di antaranya mencakup pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, pimpinan lembaga pemerintah baik struktural maupun nonstruktural, kepala daerah, hakim, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” ujarnya.

KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi dan penguatan transparansi di lingkungan pemerintahan. Dengan keterbukaan informasi terkait harta kekayaan, potensi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang diharapkan dapat diminimalkan.

Selain itu, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN juga menjadi indikator integritas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, KPK terus mendorong seluruh pejabat untuk memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjelang tenggat waktu, KPK mengharapkan peningkatan signifikan dalam jumlah pelaporan agar seluruh wajib lapor dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Octa. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh