Home / TNI/Polri / DPR Nilai Penundaan Pengiriman Pasukan ke Gaza sebagai Strategi Diplomasi yang Terukur

DPR Nilai Penundaan Pengiriman Pasukan ke Gaza sebagai Strategi Diplomasi yang Terukur

majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai keputusan pemerintah Indonesia untuk menunda pengiriman sekitar 8.000 pasukan perdamaian ke Gaza merupakan langkah yang realistis dalam konteks diplomasi internasional.

Menurut Dave Laksono, kebijakan tersebut tidak mencerminkan berkurangnya komitmen Indonesia dalam mendukung upaya perdamaian dunia. Sebaliknya, langkah itu justru menunjukkan pendekatan yang lebih hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai faktor penting.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal Indonesia telah konsisten dalam mendukung misi perdamaian global. Namun demikian, setiap kebijakan yang diambil tetap harus memperhatikan kondisi geopolitik yang berkembang, situasi keamanan di lapangan, serta kesiapan dari sisi logistik dan diplomasi.

“Penundaan ini bukan berarti melemahkan komitmen, melainkan bagian dari strategi kehati-hatian agar kontribusi Indonesia benar-benar efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan risiko tambahan bagi pasukan maupun stabilitas regional,” ujar Dave, Rabu (18/3/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam kerangka konstitusi dan amanat nasional, Indonesia tetap menunjukkan solidaritas kuat terhadap perjuangan kemanusiaan, khususnya bagi rakyat Palestina.

DPR meyakini pemerintah akan terus menjalin koordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai mitra global lainnya. Hal ini dilakukan agar ketika pasukan perdamaian Indonesia benar-benar diterjunkan, kehadirannya mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan keamanan dan stabilitas di wilayah konflik.

Dengan pendekatan yang terukur ini, diharapkan peran Indonesia dalam misi perdamaian internasional dapat berjalan lebih efektif sekaligus meminimalkan berbagai potensi risiko di lapangan.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh