majalahsuaraforum.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan mekanisme khusus pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur Idul Fitri dan cuti bersama 1447 Hijriah. Pada 18–24 Maret 2026, MBG tidak akan dibagikan seperti biasa dan diganti dengan paket bundling yang didistribusikan lebih awal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan pada hari terakhir distribusi sebelum libur, yakni Selasa, 17 Maret 2026.
“Pendistribusiannya dilakukan pada hari terakhir pendistribusian sebelumnya yaitu pada hari Selasa, 17 Maret 2026, berupa satu paket kemasan makanan sehat ditambah dengan tiga paket bundling kemasan sehat untuk MBG alokasi hari Rabu, 18 Maret 2026 sampai Jumat, 20 Maret 2026,” kata Dadan dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Mekanisme Paket Bundling Dadan menerangkan, paket bundling merupakan penggabungan beberapa paket makanan kemasan sehat MBG yang diberikan sekaligus untuk konsumsi beberapa hari. Namun, BGN menegaskan bahwa makanan tersebut hanya dapat bertahan maksimal tiga hari.
“SPPG wajib menyampaikan edukasi singkat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi bertahap paket bundling maksimal tiga hari, serta penegasan bahwa paket adalah khusus untuk sasaran penerima manfaat MBG,” ujarnya.
Pelayanan Tetap untuk Kelompok Rentan BGN memastikan program pemenuhan gizi nasional ini tetap berjalan selama Ramadan, libur dan cuti bersama Lebaran, serta Tahun Baru Imlek, dengan penyesuaian teknis.
Untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6–59 bulan, pelayanan MBG tetap berjalan penuh selama periode tersebut.
Sementara itu, di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan ibadah puasa, pendistribusian MBG tetap dilakukan sesuai jadwal normal dengan menu siap santap.
Sebelumnya, pada periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek 16–17 Februari 2026 serta awal Ramadan 18–22 Februari 2026, pendistribusian MBG juga sempat dihentikan sementara dan kembali berjalan pada 23 Februari 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi tetap efektif dan makanan yang diterima penerima manfaat tetap dalam kondisi layak konsumsi selama masa libur panjang.
Dw.











