majalahsuaraforum.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah menyusun pedoman tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan atau on-demand delivery (ODD) menggunakan kendaraan roda dua. Aturan tersebut akan ditetapkan melalui peraturan menteri sebagai tindak lanjut dari peraturan presiden tentang transportasi daring.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, pemerintah tidak akan menetapkan besaran tarif secara langsung. Sebaliknya, pemerintah akan merancang formula yang menjadi pedoman bagi perusahaan platform dalam menentukan tarif layanan pengantaran barang dan makanan.
“Pemerintah tidak akan menetapkan tarif secara langsung, melainkan menyusun formula yang menjadi pedoman bagi platform dalam menentukan tarif layanan pengantaran barang dan makanan,”
Nezar mengatakan, penyusunan formula tarif harus mempertimbangkan perbedaan karakteristik antara layanan pengantaran barang dan makanan dengan layanan pengantaran penumpang. Perbedaan tersebut mencakup tingkat risiko yang dihadapi pengemudi serta komponen biaya yang harus ditanggung selama bekerja.
Menurutnya, risiko yang muncul saat mengantarkan barang atau makanan tidak dapat disamakan dengan risiko ketika membawa penumpang. Selain itu, barang yang dikirim memiliki karakteristik beragam, baik dari segi berat maupun bentuk pengirimannya.
Dengan demikian, penetapan tarif layanan ODD tidak bisa langsung menerapkan pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang digunakan pada layanan transportasi penumpang.
“Risiko pengantaran barang dan makanan berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasi untuk barang dan makanan juga tidak sama,” kata Nezar.
Saat ini, Kemenkomdigi masih mengkaji berbagai komponen yang akan menjadi dasar dalam penyusunan formula tarif tersebut. Sejumlah aspek yang diperhatikan meliputi struktur biaya transportasi, pola layanan, serta algoritma yang digunakan masing-masing platform untuk menentukan harga.
Pemerintah juga telah mengadakan dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan. Pihak yang dilibatkan antara lain perwakilan pengemudi ojek online (ojol), perusahaan platform, serta kementerian dan lembaga terkait.
Nezar menuturkan, formula tarif yang disusun pemerintah diharapkan dapat meningkatkan penghasilan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko selama menjalankan layanan. Namun, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem pengantaran barang dan makanan.
Ia menilai, kenaikan tarif yang terlalu tinggi dapat berdampak pada berkurangnya jumlah pesanan dari konsumen. Jika kondisi tersebut terjadi, pendapatan pengemudi berpotensi ikut menurun.
“Jangan sampai kemudian kita memenangkan satu sisi, tetapi pada akhirnya harganya terlalu mahal sehingga konsumen mengeluh. Akibatnya, jumlah pesanan menjadi lebih sedikit. Kalau pesanan menjadi lebih sedikit, penghasilan pengemudi juga menjadi lebih sedikit,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang mampu menyeimbangkan perlindungan dan peningkatan pendapatan pengemudi, keterjangkauan tarif bagi konsumen, serta keberlanjutan operasional perusahaan platform.
Peraturan menteri yang memuat pedoman tarif layanan pengantaran barang dan makanan tersebut ditargetkan terbit sebelum 31 Desember 2026.
dw.












