majalahsuaraforum.com-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin atau pertambangan ilegal (PETI).
Pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh PPATK terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas serta kegiatan perdagangan perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang berasal dari hasil tambang ilegal.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi. menjelaskan bahwa praktik penambangan emas ilegal tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Kasus tindak pidana asalnya sendiri telah diproses melalui penyidikan sebelumnya dan telah memperoleh putusan tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi obyek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Brigjen Ade Safri dalam siaran persnya, Kamis (19/2/26).
Lebih lanjut, Ade Safri menyebutkan bahwa dari hasil penyidikan sementara, terdapat akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal dengan nilai sangat besar.
Ade Safri menyampaikan bahwa transaksi tersebut berlangsung dalam periode 2019 hingga 2025 dengan total mencapai Rp 25,8 triliun. Jumlah tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
“Pada hari ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya sebanyak 1 lokasi (tempat tinggal) dan di Kab Nganjuk sebanyak 2 lokasi (1 lokasi merupakan toko emas dan 1 lokasi lainnya sbg tempat tinggal),” bebernya.
Dari kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dan dari hasil penggeledahan, kata Ade Safri, tim penyidik menemukan barang bukti yg terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, berupa beberapa surat/dokumen, bukti elektronik, uang.
“Serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin,” ungkapnya.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak akan diberikan ruang karena berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dan merugikan kekayaan negara.
Dittipideksus juga memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penampungan, pemanfaatan, hingga distribusi mineral yang berasal dari tambang ilegal.
“Penyidikan atas tindak pidana pencucian uang yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ini merupakan salah satu bentuk pendekatan penegakan hukum, dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yg berlaku,” kata Ade Safri.
Selain itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK dalam menelusuri aliran dana serta transaksi keuangan yang terkait dengan perkara ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri menambahkan, penyidik juga berkomunikasi aktif dan berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, dan sekaligus merupakan BENTUK PENEGASAN KOMITMEN POLRI dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tegasnya.(lanpur)
Bareskrim Polri Bongkar Dugaan TPPU dari Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat











