majalahsuaraforum.com – Kuasa hukum dokter Richard Lee, Jefri Simatupang, menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat hadir dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ketidakhadiran tersebut disebabkan kondisi kesehatan Richard Lee yang masih belum pulih.
Menurut Jefri, absennya kliennya dalam persidangan tidak memengaruhi jalannya proses hukum karena kehadiran Richard Lee telah diwakilkan oleh tim kuasa hukum.
“Yang jelas klien kami belum bisa hadir karena masih dalam kondisi sakit dan beliau juga sudah kita wakilkan jadi enggak harus datang,” ujar Jefri.
Sidang praperadilan tersebut digelar pada Senin (2/2/2026) dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk serta layanan kecantikan. Meski kliennya tidak hadir secara langsung, Jefri menegaskan pihaknya tetap optimistis menghadapi proses praperadilan ini.
Ia menyatakan keyakinan bahwa gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat, meskipun keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan hakim.
“Kita sejauh ini sangat optimistis kami akan menang dalam praperadilan ini. Tetapi, kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini,” tambahnya, Selasa (3/2/2026).
Lebih lanjut, Jefri memastikan bahwa Richard Lee tetap menunjukkan sikap kooperatif sebagai tersangka, meskipun tidak hadir dalam persidangan praperadilan tersebut. Ia juga mengapresiasi sikap Polda Metro Jaya yang dinilai menghormati hak-hak hukum kliennya.
“Yang jelas beliau akan tetap bersikap kooperatif dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut, dan kami apresiasi Bapak Kapolda Metro Jaya juga menghormati hak-hak dari kami,” tutup Jefri.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan dari dokter Samira, yang dikenal publik dengan nama Doktif, pada 15 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, Doktif mencurigai adanya kandungan bahan pada produk milik Richard Lee yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga menyebabkan kerugian materiel dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Namun demikian, Richard Lee menolak penetapan status tersangka tersebut. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Kapolda Metro Jaya serta Kasubdit I Unit II Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Aan.











