majalahsuaraforum.com – Langkah Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024 mendapat sorotan tajam dari publik. Penggeledahan tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas simbol penegakan hukum atau tontonan semata.
Wakil Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menegaskan bahwa tindakan penyidik seharusnya dilanjutkan dengan langkah-langkah hukum yang lebih substantif. Terlebih, dalam penggeledahan tersebut Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Jika sudah dilakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, maka publik berhak melihat keseriusan penyidikan, bukan sekadar pencitraan penegakan hukum,” kata Kurniawan, Minggu (1/2/2026).
Pemeriksaan Siti Nurbaya Dinilai Wajib Secara Hukum Kurniawan menilai, pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya tidak bisa lagi ditunda. Menurutnya, posisi Siti Nurbaya sebagai menteri pada periode yang diselidiki memiliki kewenangan strategis yang berkaitan langsung dengan kebijakan di sektor sawit.
Ia menegaskan, jika Kejaksaan Agung tidak segera memeriksa yang bersangkutan, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.
“Jika penyidik Kejaksaan Agung menunda pemeriksaan justru akan memperkuat kecurigaan publik penggeledahan hanya untuk pencitraan semata,” ucapnya.
Lebih jauh, Kurniawan mendesak agar penanganan perkara dugaan korupsi ini dibongkar hingga ke akar, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan kebijakan.
“Jika Kejaksaan Agung tidak berani menuntaskan perkara ini sampai ke akar, maka komitmen pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam patut dipertanyakan,” pungkasnya.
Rangkaian Penggeledahan di Jakarta dan Bogor Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bogor.
Di Jakarta, penggeledahan dilakukan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, serta Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/1/2026). Sehari setelahnya, penyidik kembali melakukan penggeledahan di Rawamangun, Jakarta Timur, serta Bogor, Jawa Barat.
Salah satu lokasi yang digeledah diduga merupakan rumah milik Siti Nurbaya Bakar. Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah tempat lain yang diduga berkaitan dengan pejabat di kementerian terkait maupun pihak swasta.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Kejaksaan Agung menyita berbagai dokumen serta barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit pada periode 2015–2024.
Kejagung Pastikan Pemanggilan, Status Masih Saksi Kejaksaan Agung memastikan bahwa Siti Nurbaya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi.
“Nanti saya jadwalkan (pemeriksaan Siti Nurbaya),” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Syarief menyebut, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Namun, ia belum merinci identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Ia juga belum bersedia membeberkan sejauh mana dugaan keterlibatan Siti Nurbaya dalam perkara tersebut, dengan alasan masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Saat ini, status hukum Siti Nurbaya masih sebagai saksi.
“Ah, itu belum bisa saya sampaikan. Itu materi penyidikan. Nanti aja, ya. Kita baru mulai,” imbuhnya.
Octa.











