majalahsuaraforum.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Sikap tersebut dinilai sebagai pilihan paling rasional dalam sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan modern.
Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk nyata supremasi sipil serta akuntabilitas demokratis. Menurutnya, dalam negara demokrasi, seluruh instrumen kekuasaan negara, termasuk aparat penegak hukum, harus berada di bawah kendali sipil yang mendapatkan mandat langsung dari rakyat.
“Presiden sebagai kepala pemerintahan merupakan pemegang mandat langsung dari rakyat, sehingga penempatan kepolisian di bawah presiden adalah perwujudan supremasi sipil dalam negara demokrasi,” kata Andy, Rabu (28/1/2026).
Andy juga menjelaskan bahwa dari sisi tata kelola pemerintahan, struktur kepolisian yang langsung berada di bawah Presiden justru lebih efisien. Rantai komando yang jelas dinilai mampu meningkatkan efektivitas Polri dalam menjawab tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks.
Lebih lanjut, PSI menekankan bahwa upaya menjaga netralitas institusi kepolisian tidak terletak pada perubahan struktur kelembagaan ke kementerian, melainkan melalui penguatan profesionalisme aparat, pembangunan sistem pengawasan yang kuat, serta pembenahan institusional secara berkelanjutan.
Menurut PSI, keberadaan Polri di bawah Presiden juga mempermudah mekanisme pertanggungjawaban politik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat luas. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas kinerja kepolisian dapat berjalan lebih efektif.
“Atas dasar itu, PSI memandang penempatan kepolisian di bawah langsung presiden sebagai pilihan yang paling rasional dan demokratis untuk memperkuat negara hukum dan pelayanan publik,” pungkas Andy.
Dukungan PSI tersebut menambah deretan pandangan yang menilai desain ketatanegaraan pascareformasi memang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden sebagai bagian dari upaya memperkuat supremasi sipil dan sistem demokrasi di Indonesia.
Dw.











