majalahsuaraforum.com – Pakar telematika Roy Suryo memberikan respons santai atas laporan polisi yang dilayangkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap dirinya dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026), Roy Suryo mengaku tidak merasa terbebani dengan laporan tersebut. Ia justru menanggapinya dengan ekspresi ringan.
“Jadi saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja,” ujar Roy Suryo.
Menunjukkan Ilustrasi dan Pernyataan Sindiran Dalam kesempatan itu, Roy Suryo juga memperlihatkan sebuah gambar ilustrasi dengan tulisan “Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit”. Ilustrasi tersebut, menurutnya, berkaitan dengan pernyataan yang sempat ia sampaikan sebelumnya.
“Jadi waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan 2 tuyul. Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan, berarti Polda Metro Jaya harus memproses 2 tuyul, itu saja,” katanya.
Laporan Resmi Telah Diterima Polisi Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara resmi melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Budi Hermanto, Senin (26/1/2026).
Dua Laporan Polisi Terpisah Budi menjelaskan, laporan yang diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tercatat dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda.
Dalam laporan yang dibuat Eggi Sudjana, pihak yang dilaporkan adalah Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Sementara itu, dalam laporan yang diajukan Damai Hari Lubis, pihak terlapor adalah Roy Suryo.
Pasal yang Dikenakan dalam Laporan Dalam laporan tersebut, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjerat terlapor dengan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, yakni:
Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau
Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hil.











