Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Dinilai Berperan Sentral dalam Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

Kejagung Dinilai Berperan Sentral dalam Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

majalahsuaraforum.com – Keberadaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Penegakan hukum terhadap kasus korupsi, menurut sejumlah pihak, tidak semestinya berhenti pada penjatuhan hukuman pidana kepada pelaku. Lebih dari itu, proses hukum harus diarahkan pada pemulihan hak-hak rakyat yang telah dirampas melalui praktik koruptif.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin, yang menekankan bahwa orientasi utama penindakan korupsi adalah mengembalikan uang negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, maupun KPK memiliki posisi dan peran strategis dalam penindakkan korupsi. Penindakan tentu bukan sekadar menargetkan pelaku jadi terpidana tetapi bagaimana mengembalikan uang rakyat ke kas negara,” ujar Kiai Jeje, Selasa (27/1/2026).

Perampasan Aset sebagai Strategi Penegakan Hukum Menurut Kiai Jeje, langkah Kejagung dalam melakukan perampasan aset hasil korupsi merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang efektif. Strategi ini tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan secara nyata.

Ia menilai, filosofi utama pemberantasan korupsi sejatinya bertujuan menciptakan efek jera bagi pelaku, sekaligus membangun rasa takut bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan perbuatan serupa.

“Yang paling penting adalah membuat pelaku sadar dan jera, serta membuat orang lain takut untuk coba-coba korupsi. Selain itu bagaimana agar kerugian negara akibat korupsi bisa diatasi, maka penindakan korupsi menjadi tuntutan juga untuk bisa mengembalikan uang negara,” ujarnya.

Contoh Nyata Pengembalian Kerugian Negara Sebagai ilustrasi konkret, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyaksikan langsung penyerahan uang senilai Rp13,255 triliun kepada negara. Uang tersebut merupakan hasil sitaan Kejagung dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Pengembalian dana dalam jumlah besar ini dipandang sebagai bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat simbolik, melainkan mampu memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

Penindakan Tidak Sekadar Hukuman Kiai Jeje menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat diukur semata dari banyaknya pelaku yang dijatuhi hukuman pidana. Yang jauh lebih penting adalah sejauh mana negara mampu memulihkan kerugian keuangan serta mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.

Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh