Home / Hukum - Kriminal / Indra Iskandar Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka KPK, Sidang Digelar Awal Februari

Indra Iskandar Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka KPK, Sidang Digelar Awal Februari

majalahsuaraforum.com — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan status tersangka yang disematkan KPK kepada Indra Iskandar.

“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026).

Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Kamis, 22 Januari 2026. Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan tersebut pada Senin, 2 Februari 2026.

Pernah Cabut Gugatan Sebelumnya Sebelumnya, Indra Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, namun kemudian mencabut permohonan tersebut. Pencabutan gugatan itu dikabulkan oleh hakim tunggal Ahmad Samuar.

Informasi mengenai pencabutan gugatan tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, melalui keterangan resmi pada Senin, 27 Mei 2024.

“Bahwa pada sidang permohonan praperadilan atas nama Pemohon Indra Iskandar (Sekjend DPR RI) hari Senin tanggal 27 Mei 2024, hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Djuyamto.

Dalam gugatan sebelumnya, Indra Iskandar menggugat keabsahan penyitaan yang dilakukan oleh KPK serta sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan diajukan pada 16 Mei 2024, dengan KPK cq Pimpinan KPK sebagai pihak termohon.

Penyidikan Mandek Hampir Dua Tahun Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kelengkapan rumah jabatan DPR RI ini disebut mengalami stagnasi hampir dua tahun sejak KPK mulai melakukan penyidikan pada Jumat, 23 Februari 2024.

KPK menyatakan bahwa tim penyidik telah menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Namun demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Lembaga antirasuah menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berlangsung. Penahanan baru akan dilakukan setelah proses audit tersebut rampung.

Tujuh Tersangka Ditetapkan Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dan memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, para tersangka tersebut adalah:

Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI

Hiphi Hidupati, mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI

Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika

Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada

Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production

Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet

Edwin Budiman, pihak swasta

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh