Home / Kabar Berita / Kemlu Dampingi Proses Hukum WNI yang Ditahan Aparat Yordania Terkait Dugaan ISIS

Kemlu Dampingi Proses Hukum WNI yang Ditahan Aparat Yordania Terkait Dugaan ISIS

majalahsuaraforum.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan tengah mengawal kasus penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Kevin Lorente (KL) oleh kepolisian Yordania. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas daring yang terindikasi memberikan dukungan kepada kelompok teroris ISIS.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa informasi mengenai penangkapan KL diterima melalui laporan keluarga yang disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman.

“KBRI Amman menerima laporan dari salah satu diaspora kita, WNI diaspora kita di Yordania yang menyampaikan bahwa putranya ditangkap oleh kepolisian Yordania pada 19 November,” kata Heni Hamidah dalam konferensi pers di kantor Kemlu, Kamis (8/1/2026).

Dugaan Aktivitas Daring Mendukung ISIS Menurut Heni, aparat keamanan Yordania menahan KL dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas di dunia maya yang mengarah pada dukungan terhadap organisasi teroris ISIS. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh otoritas setempat.

“Nah, penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ucapnya.

Kemlu menegaskan bahwa meskipun terdapat dugaan serius, prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pemerintah Indonesia akan memastikan hak-hak KL sebagai WNI tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung di Yordania.

Kemlu dan KBRI Amman Lakukan Pendampingan Heni menyampaikan, KBRI Amman terus berkoordinasi secara intensif dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi terbaru terkait status hukum KL. Selain itu, Kemlu juga memastikan bahwa yang bersangkutan mendapatkan akses pendampingan kekonsuleran sesuai dengan ketentuan internasional.

Langkah pengawalan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri, tanpa mengintervensi proses hukum negara setempat.

Kemlu juga mengimbau seluruh WNI di luar negeri agar senantiasa mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara tempat tinggal masing-masing, termasuk dalam aktivitas di ruang digital, yang dapat memiliki konsekuensi hukum lintas negara.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh