Home / Hukum - Kriminal / Terbukti Bersalah di Kasus Jiwasraya, Isa Rachmatarwata Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah di Kasus Jiwasraya, Isa Rachmatarwata Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara

majalahsuaraforum.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/1/2026). Majelis hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Isa Rachmatarwata sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah. Dalam perkara tersebut, Isa Rachmatarwata didakwa memiliki peran dalam pengambilan kebijakan pengelolaan keuangan dan investasi yang berkontribusi terhadap kerugian negara.

Dengan putusan ini, Isa Rachmatarwata menambah daftar pejabat tinggi negara yang dinyatakan bersalah dalam pusaran kasus korupsi Jiwasraya. Hingga kini, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada sejumlah pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh