majalahsuaraforum.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh proses pengurusan ulang dokumen masyarakat yang hilang atau rusak akibat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilakukan tanpa dipungut biaya.
Arahan tersebut disampaikan Presiden kepada jajaran pemerintah dan dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Senin (29/12/2025).
“Atas petunjuk Bapak Presiden tadi sudah disampaikan bahwa berkenaan dengan masalah pengurusan kembali seluruh dokumen-dokumen yang dimiliki oleh masyarakat memang diminta untuk tidak dipungut biaya,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, Senin (29/12/2025).
Kebijakan ini mencakup seluruh dokumen administrasi kependudukan dan dokumen penting lainnya yang terdampak bencana alam. Pemerintah ingin memastikan bahwa para korban tidak terbebani biaya tambahan di tengah proses pemulihan pascabencana.
Selain itu, Prasetyo juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta jajarannya untuk melakukan monitoring secara menyeluruh agar kebijakan gratis ini benar-benar dijalankan di lapangan.
Langkah pengawasan tersebut dinilai penting guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.
“Kami mohon diberikan catatan, Pak Mendagri, untuk dilakukan monitoring dan pengawasan supaya di dalam pelaksanaannya tidak ada oknum-oknum yang di lapangan yang nanti memanfaatkan situasi,” ujar dia.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pengurusan dokumen gratis ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi hak-hak administrasi warga terdampak bencana, sekaligus mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.
Instruksi Presiden ini juga menjadi bagian dari rangkaian langkah penanganan darurat dan pemulihan pascabencana yang tengah dilakukan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah di Sumatera.
Dw.











