majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan dana sebesar Rp 6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp 6,6 triliun kepada negara. Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif kawasan hutan serta penyelamatan keuangan negara melalui penanganan berbagai perkara dugaan korupsi.
Penyerahan dana itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (24/12/2025).
“Kami turut menyerahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74,” ujar ST Burhanuddin.
Denda Kawasan Hutan dari Perusahaan Sawit dan Tambang Jaksa Agung menjelaskan, sebagian dana yang disetorkan ke negara berasal dari penagihan denda administratif kehutanan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Total dana dari sektor ini mencapai Rp 2.344.965.750.000.
Dana tersebut diperoleh dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit serta satu perusahaan pertambangan nikel yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Penagihan denda administratif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan sekaligus mengembalikan potensi kerugian negara akibat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.
Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi Selain dari sektor kehutanan, Kejaksaan Agung juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 4.280.328.440.469,74 melalui penanganan sejumlah perkara korupsi.
Nilai tersebut berasal dari pengusutan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta kasus korupsi impor gula yang sebelumnya merugikan negara dalam jumlah besar.
Upaya pemulihan keuangan negara ini dilakukan melalui mekanisme penyitaan, pengembalian kerugian negara, serta pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Penguasaan Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan Tak hanya menyerahkan dana, Jaksa Agung juga melaporkan keberhasilan negara dalam menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare yang sebelumnya dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sah.
Dalam waktu dekat, Satgas PKH akan kembali menyerahkan kawasan hutan Tahap V seluas 896.969,143 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kawasan hutan dapat dikelola sesuai peruntukan, sekaligus mendukung perlindungan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Bentuk Pertanggungjawaban kepada Publik Menurut ST Burhanuddin, penyerahan dana dan penguasaan kembali kawasan hutan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan Agung kepada publik dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Langkah tersebut juga menjadi wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga keuangan negara, menindak pelanggaran hukum, serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganan perkara.
Octa.











