Home / Ekonomi / Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Insentif Tax Holiday Tetap Berlaku hingga 2026

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Insentif Tax Holiday Tetap Berlaku hingga 2026

majalahsuaraforum.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan insentif pengurangan pajak atau tax holiday akan tetap berlanjut hingga tahun 2026. Untuk mendukung perpanjangan tersebut, pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang masih dalam tahap penyusunan.

Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa perpanjangan insentif ini diperlukan mengingat regulasi yang berlaku saat ini, yakni PMK Nomor 69 Tahun 2024, hanya memiliki masa berlaku hingga Desember 2025.

“PMK tax holiday itu sedang kita proses untuk dilanjutkan 2026,” ujar Febrio Nathan Kacaribu kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Selasa (23/12/2025).

Penyesuaian dengan Ketentuan Pajak Minimum Global Selain memperpanjang masa berlaku kebijakan, PMK baru tersebut juga akan memuat penyesuaian skema tax holiday agar sejalan dengan ketentuan pajak minimum global (global minimum tax) yang telah disepakati dalam kerangka Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Febrio menjelaskan bahwa kesepakatan pajak global tersebut menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15% yang harus dikenakan kepada perusahaan multinasional. Dengan adanya ketentuan ini, pemberian tax holiday secara penuh tidak lagi dapat diterapkan seperti sebelumnya.

Apabila Indonesia tetap memberikan tax holiday penuh, maka selisih pajak hingga batas minimum global justru akan dibayarkan oleh perusahaan kepada negara asal investor, bukan kepada Indonesia.

“Karena kalau kita berikan tax holiday full, itu artinya dia akan bayar pajak 15%-nya ke negara asalnya dia. Itu sama saja kita mensubdisi APBN negara lain,” jelasnya.

Desain Insentif Baru Masih Dirumuskan Saat ini, pemerintah masih terus merumuskan desain kebijakan insentif pajak yang baru agar tetap mampu menarik minat investor, sekaligus mematuhi ketentuan pajak internasional yang telah disepakati secara global.

Febrio menegaskan bahwa meskipun skema insentif akan mengalami penyesuaian, komitmen pemerintah untuk melanjutkan kebijakan tax holiday tetap ada. Insentif tersebut dinilai masih menjadi instrumen penting dalam menjaga daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi, khususnya di tengah dinamika ekonomi global.

Dengan demikian, kebijakan tax holiday dipastikan tetap berlaku pada 2026, meski dalam format dan mekanisme yang disesuaikan dengan rezim pajak global yang baru.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh