majalahsuaraforum com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Yaqut memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 11.40 WIB. Ia datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut berstatus sebagai saksi. Namun demikian, ia memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu kehadirannya di lokasi pemeriksaan. Sikap bungkam tersebut menambah perhatian publik terhadap perkembangan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan Publik Kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama telah menjadi perhatian luas masyarakat. Pengelolaan kuota haji dinilai sebagai sektor strategis karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia setiap tahunnya.
Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas sebagai mantan Menteri Agama dinilai penting untuk mendalami proses pengambilan kebijakan dan mekanisme penentuan kuota haji selama periode yang sedang diselidiki.
KPK terus menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pengelolaan kuota haji tersebut.
Penyidikan Terus Berjalan Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antikorupsi itu juga belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Pemeriksaan terhadap Yaqut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih terus berlangsung. KPK memastikan akan menelusuri seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama.
Octa.











