majalahsuaraforum.com – Mabes Polri menepis anggapan bahwa penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Polri menegaskan bahwa penempatan anggota aktif pada posisi tertentu di 17 kementerian/lembaga masih berlandaskan aturan yang berlaku.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan bahwa mekanisme pengalihan jabatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan Managerial/non managerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L (instansi pusat tertentu) yaitu berdasarkan regulasi,” ujarnya Jumat (12/12/2025).
Dasar Hukum Penugasan Polisi di Jabatan ASN Trunoyudo menyebut aturan mengenai penempatan anggota Polri di jabatan sipil tetap berlaku meski MK mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri masih memiliki kekuatan hukum.
Selain UU Polri, terdapat pula aturan lain yang mengatur posisi ASN yang dapat diisi personel kepolisian, antara lain:
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Dalam PP tersebut, Pasal 147 hingga Pasal 150 mengatur ketentuan jabatan ASN yang dapat ditempati anggota Polri, termasuk kewajiban adanya persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Trunoyudo menambahkan bahwa Pasal 150 secara tegas menyebut anggota Polri yang menjabat posisi ASN tidak dapat beralih status menjadi PNS.
Untuk kebutuhan penempatan personel, instansi pusat wajib mengajukan permohonan resmi kepada Kapolri, sebagaimana diatur dalam Pasal 153. Prosedur rinci pengajuannya mengikuti ketentuan Pasal 154 ayat (1) dan (2), Pasal 157, serta Pasal 106 ayat (1).
Perpol 10/2025 Atur Mekanisme Teknis Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai pedoman teknis. Regulasi ini memastikan setiap personel yang ditempatkan di kementerian/lembaga dipilih berdasarkan kompetensi, rekam jejak, permintaan resmi PPK, serta tidak sedang memegang jabatan internal lainnya.
“Proses pengalihan jabatan anggota Polri di K/L berdasarkan permintaan PPK,” tegas Trunoyudo.
Ia memastikan Polri telah mengantisipasi potensi rangkap jabatan. Setiap anggota yang mendapat tugas di instansi pusat akan dimutasi dari jabatan sebelumnya dan tercatat sebagai perwira dalam rangka penugasan.
Kritik Publik dan Respons Polri Isu ini mengemuka setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol 10/2025. Beberapa pihak menilai aturan tersebut bertentangan dengan putusan MK serta dianggap sebagai kemunduran reformasi kepolisian.
Kritik keras salah satunya disampaikan Konsultan Hubungan Keparlemenan, Alvin Lie.
Ia menulis melalui akun X @alvinlie21:
“Tak hanya melawan putusan MK, Peraturan POLRI No. 10 tahun 2025 juga bertentangan dengan UU POLRI. Hebat nian kekuasaan Kapolri. Presiden pun tak berkutik hadapi dia. Reformasi Polri sekadar omon-omon sambil ngopi.”
Isi Putusan MK dan Alasan Pembatalan Frasa Penugasan Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan sipil untuk anggota Polri aktif. Dalam sidang pleno, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan:
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakjelasan norma.
“Frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri, bahkan mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’,” ujar Ridwan.
MK menilai ketentuan itu berpotensi mengacaukan sistem karier ASN non-Polri, tidak memberikan kepastian hukum, serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegasnya.
Hil.










