majalahsuaraforum.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa Chandra Sudarto (CS), eks Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Enemawira, telah resmi dicopot dari jabatannya dan tidak akan diberikan jabatan kembali di masa mendatang.
Penegasan tersebut disampaikan Agus kepada awak media saat ditemui di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
“Sudah kita copot. Nanti kalau sudah kita catatkan, supaya tidak dikasih jabatan lagi ke depan,” ujar Agus.
Chandra sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga melakukan pelanggaran serius, yakni memaksa seorang narapidana (napi) muslim memakan daging anjing di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Kasus tersebut kemudian diproses melalui sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Jakarta.
Ketua Majelis Sidang Kode Etik, Y Waskito, menyampaikan bahwa Chandra telah hadir dan menjalani seluruh tahapan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Terduga berinisial CS telah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang. Semua tahapan kami laksanakan sesuai prosedur agar penanganannya benar-benar objektif,” ujar Y Waskito Rabu (3/12/2025).
Waskito menegaskan bahwa Ditjenpas tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik. Menurutnya, proses persidangan digelar untuk memastikan seluruh informasi yang berkembang diuji secara menyeluruh.
“Sidang kode etik ini kami gelar untuk menguji secara menyeluruh setiap informasi yang masuk dan memastikan penilaiannya dilakukan secara fair dan sesuai aturan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelanggaran hak asasi narapidana dan intoleransi terhadap keyakinan agama, sehingga pemerintah menegaskan komitmen untuk menegakkan disiplin serta etika di lingkungan pemasyarakatan.
Hil.











