Foto ist
majalahsuaraforum.com – Proses rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto akhirnya membuat Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, resmi meninggalkan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada Jumat (28/11/2025). Dua mantan direktur lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dibebaskan pada hari yang sama.
Disambut Keluarga Setelah Keluar Rutan Ira terlihat keluar dari gerbang rutan sekitar pukul 17.15 WIB. Kehadirannya segera disambut oleh anggota keluarga yang telah menunggu sejak pagi hari. Momen ini menjadi perhatian karena ketiganya telah menjalani proses hukum sebelum akhirnya memperoleh rehabilitasi dari pemerintah.
Keppres Rehabilitasi Dikirimkan pada Pagi Hari Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah mengirim salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tersebut pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Pengiriman dokumen ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo pada Selasa (25/11/2025).
Rehabilitasi tersebut tidak hanya diberikan kepada Ira Puspadewi, tetapi juga kepada Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono. Pemerintah menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah aspirasi masyarakat diterima dan dikaji secara menyeluruh oleh DPR, sebelum akhirnya disampaikan sebagai rekomendasi resmi kepada Presiden.
Rehabilitasi Turun Setelah Putusan Hakim Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi muncul tidak lama setelah ketiganya menerima vonis pengadilan. Pada Kamis (21/11/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira Puspadewi.
Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan terkait perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Octa.











