majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah I melakukan tindakan penyanderaan terhadap seorang wajib pajak berinisial SHB, setelah yang bersangkutan menunggak pajak hingga mencapai Rp25,4 miliar. Penyanderaan dilakukan di Semarang sebagai upaya penegakan hukum atas kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan bahwa SHB memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi senilai Rp25.471.351.451.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain,” kata Nurbaeti dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).
Dasar Hukum dan Prosedur Penyanderaan Nurbaeti menjelaskan bahwa langkah penyanderaan tersebut dilakukan sepenuhnya berdasarkan aturan hukum yang berlaku, yakni sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2000.
DJP mengaku telah menempuh berbagai pendekatan persuasif sebelum akhirnya menjatuhkan tindakan gijzeling, namun upaya tersebut tidak ditanggapi oleh SHB. Proses penyanderaan dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang, dan mendapatkan dukungan dari Bareskrim Polri.
Penyanderaan sendiri merupakan bentuk pembatasan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu. Sesuai ketentuan, tindakan ini dapat diterapkan terhadap wajib pajak dengan utang minimal Rp100 juta dan dianggap tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajiban.
DJP menegaskan bahwa SHB dapat dibebaskan apabila ia melunasi seluruh tunggakan beserta biaya penagihan pajak.
Nurbaeti menambahkan, “Kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapa pun, termasuk wajib pajak. Kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak.”
Ia juga mengimbau para wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan sesuai tenggat waktu, serta tidak ragu memanfaatkan layanan konsultasi di kantor pajak.
Konteks Lebih Luas: Upaya Purbaya Mengejar Pengemplang Pajak Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengejar sekitar 200 orang pengemplang pajak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun.
Per 14 November, Purbaya mengatakan baru menerima pembayaran Rp8 triliun dari total yang ditargetkan. Ia menyebut telah mengirimkan surat kepada mereka yang masih menunggak.
Dikutip dari pernyataannya, Purbaya menjelaskan: “Itu yang 200 orang itu, ya kita kumpulkan terus, kan targetnya Rp50 triliun ya. Tapi itu kan gak bisa langsung, ada yang dicicil, segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp8 triliun,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Sebagian masih mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar. Tapi yang Rp50 triliun itu akan kekejar pelan-pelan, baru Rp8 triliun sekarang kira-kira. Kemungkinan besar tertagih (target Rp20 triliun di 2025), mereka jangan main-main sama kita!”
Lan.











