Home / Politik / DPR Minta Presiden Terbitkan Perppu sebagai Respons atas Putusan MK tentang HGU di IKN

DPR Minta Presiden Terbitkan Perppu sebagai Respons atas Putusan MK tentang HGU di IKN

majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam Undang-Undang IKN sebelumnya, HGU dapat diberikan maksimal 95 tahun dan diperpanjang 95 tahun tambahan, sehingga total mencapai 190 tahun. Namun, MK melalui putusan Nomor 185/2024 menilai aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan memutuskan pencabutannya.

Menanggapi hal itu, Dede Yusuf menilai bahwa langkah paling memungkinkan saat ini adalah penerbitan Perppu.
“Menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu. Dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan UU hanya pasal tertentu yang di-Perppu-kan,” ujar Dede pada Jumat (21/11/2025).

Politikus Partai Demokrat tersebut juga mengingatkan bahwa proses revisi Undang-Undang IKN akan membutuhkan waktu panjang serta mekanisme legislasi yang tidak sederhana. Oleh karena itu, menurutnya, langkah presiden menerbitkan Perppu akan menjadi solusi yang lebih cepat dan efektif untuk mengisi kekosongan hukum setelah putusan MK.

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan kepastian regulasi di IKN tetap terjaga, terutama karena sektor investasi membutuhkan dasar hukum yang kuat dan stabil.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh