Home / Hukum - Kriminal / Imipas Resmikan Skema GCI sebagai Terobosan Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda

Imipas Resmikan Skema GCI sebagai Terobosan Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda

Foto istimewa 

majalahsuaraforum.com — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, resmi memperkenalkan kebijakan baru bertajuk Global Citizenship of Indonesia (GCI). Program tersebut disiapkan sebagai pendekatan modern untuk menjawab persoalan yang selama ini muncul terkait kewarganegaraan ganda bagi diaspora.

Dalam acara Tasyakuran Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Agus menjelaskan bahwa GCI merupakan terobosan yang mengakomodasi warga negara asing yang memiliki hubungan mendalam dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka.

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara,” ujar Menteri Agus Andrianto, (20/11/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan baru ini menunjukkan kemampuan Indonesia beradaptasi dengan perkembangan global, sekaligus tetap menegakkan prinsip kedaulatan negara.

“Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” imbuhnya.

Izin Tinggal Tetap Tanpa Batas untuk Diaspora dan Keturunannya GCI dirancang sebagai bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia—baik melalui garis keturunan, hubungan keluarga, maupun keterhubungan historis. Melalui kebijakan ini, pemerintah membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi diaspora dan keturunan Indonesia dari berbagai negara.

Agus menyampaikan bahwa konsep serupa telah digunakan di negara lain, salah satunya melalui Overseas Citizenship of India (OCI), sehingga Indonesia dinilai layak mengembangkan program dengan skema yang sejalan.

Adapun pihak yang dapat mengajukan GCI antara lain: Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI), Keturunan eks WNI hingga derajat kedua Pasangan sah WNI atau eks WNI Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing Namun demikian, pemerintah menerapkan sejumlah batasan. GCI tidak diberikan kepada warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi wilayah Indonesia, terlibat gerakan separatis, atau pernah berprofesi sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di negara lain.

Proses Pengajuan Daring dalam Satu Sistem Terintegrasi Permohonan GCI dapat diajukan sepenuhnya secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem all-in-one tersebut mencakup berbagai proses administratif dalam satu alur, mulai dari penerbitan Visa Tinggal Terbatas, perubahan status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan izin tinggal tanpa batas, hingga izin masuk kembali tak terbatas.

Menteri Agus menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud transformasi layanan Imigrasi yang terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan global.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” ungkapnya.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh