Home / Kabar Berita / Penuhi Panggilan Penyidik, Halim Kalla Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Penuhi Panggilan Penyidik, Halim Kalla Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

majalahsuaraforum.com — Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla (HK), hadir memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Kamis (20/11/2025). Ia dijadwalkan memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi Proyek PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, membenarkan kehadiran Halim Kalla di markas penyidik. Status HK dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“HK sudah datang,” kata Totok kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Totok belum menguraikan secara rinci materi pemeriksaan yang akan digali dari Halim Kalla. Ia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.

Penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan PPLTU 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah, dilakukan terhadap kegiatan proyek berlangsung sepanjang 2008–2018. Proyek ini diduga mangkrak dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Polri sebelumnya menemukan dugaan permufakatan sejak tahap awal perencanaan proyek yang diduga bertujuan memenangkan pihak tertentu sebagai pelaksana. Selain itu, ditemukan pula indikasi pengaturan yang mengakibatkan proyek mengalami keterlambatan hingga tidak kunjung diselesaikan.

Dalam hasil penyelidikan, kerugian negara yang muncul akibat proyek tersebut mencapai sekitar US$ 62,4 juta dan Rp 323,19 miliar. Penyidikan secara resmi telah dimulai sejak 13 November 2024.

Sejauh ini terdapat empat orang yang dijerat sebagai tersangka. Mereka adalah FM selaku Direktur Utama PLN periode 2008–2009, HK sebagai Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur PT BRN, dan HYL selaku Direktur PT Praba.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh