majalahsuaraforum.com — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai permintaan kalangan buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6–10 persen belum sesuai dengan formula resmi pengupahan dan berpotensi menimbulkan tekanan tambahan bagi pelaku usaha di berbagai sektor.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyampaikan bahwa penetapan UMP tidak dapat mengikuti tuntutan angka tertentu, melainkan harus mengacu pada mekanisme perhitungan yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.
“UMP itu kan ditetapkan melalui formula, bukan dari angka. Formulanya seperti apa. Kita melihat inflasi tahun ini juga enggak sampai 3 persen. Nah, biasanya kenaikan itu ya sedikit di atas inflasi, tidak mungkin lah tiga kali lipat dibandingkan inflasi,” ujar Bob Hasan dalam program Investor Market Today di Beritasatu TV, Kamis (20/11/2025).
Menurut Bob, lonjakan upah yang terlalu tinggi dan jauh melampaui tingkat inflasi justru dapat mengganggu stabilitas usaha, terlebih kondisi perusahaan di berbagai daerah tidak sama. Ia menilai kebijakan upah harus mempertimbangkan realitas ekonomi di lapangan.
Bob menjelaskan bahwa upah minimum pada dasarnya merupakan batas bawah yang tidak boleh dilanggar dan ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Ia menegaskan bahwa KHL menjadi rujukan utama, sementara UMP mencerminkan standar KHL di setiap wilayah.
Ia juga menekankan pentingnya negosiasi langsung antara pengusaha dan pekerja terkait upah yang sesungguhnya diterima di perusahaan. Bob menyebut bahwa upah minimum seharusnya tidak otomatis disamakan sebagai upah yang berlaku efektif.
“Bukan berarti upah minimum otomatis menjadi upah efektif. Upah efektif itu ya upah yang benar-benar diterapkan oleh perusahaan. Kalau bisa kan di atas upah minimum, tetapi kenyataannya sekarang upah efektif itu justru di bawah upah minimum. Artinya banyak perusahaan yang tidak bisa merealisasikan upah minimum. Ini kan seperti piramida terbalik,” ujarnya.
Bob turut menyoroti ketidakseimbangan struktur pengupahan Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Ia mengatakan bahwa upah minimum di Indonesia berada di angka yang justru lebih tinggi daripada rata-rata upah yang dibayarkan perusahaan.
“Jadi upah minimum kita itu 10 persen lebih tinggi daripada upah rata-rata. Ini terbalik dengan kondisi di negara-negara ASEAN, di mana upah minimum itu 60 persen dari upah rata-rata. Nah, ini menunjukkan ada hal yang aneh di dalam penetapan upah minimum kita selama ini,” katanya.
Ia menilai fenomena tersebut berdampak pada lambatnya pertumbuhan penyerapan tenaga kerja dan melemahnya daya saing industri nasional.
“Ini yang mungkin membuat employment kita juga tidak berkembang, industri kita enggak bisa kompetitif, dan lain sebagainya. Jadi itu yang harus kita cermati bersama,” tambahnya.
Lan.











