majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperbarui penanganan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa para tersangka kini resmi memasuki tahapan lanjutan menuju persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menyelesaikan tahap dua, yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk kemudian diproses di Pengadilan Tipikor.
“Hari ini, penyidik melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” ujar Budi Prasetyo pada Rabu (19/11/2025).
Menurut Budi, terdapat empat tersangka yang diserahkan hari ini. Pengiriman tersebut melanjutkan proses pada 12 November 2025, ketika empat tersangka lainnya telah lebih dahulu dilimpahkan. Dengan demikian, total delapan tersangka kini menunggu proses peradilan.
Daftar tersangka yang diserahkan pada 19 November 2025:
1. Gatot Widiartono, koordinator analisis dan pengendalian penggunaan TKA (2021–2025).
2. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA (2019–2024) sekaligus verifikator RPTKA (2024–2025).
3. Jamal Shodiqin, analis Tata Usaha Direktorat PPTKA (2019–2024) dan pengantar kerja ahli pertama (2024–2025).
4. Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda Kemenaker (2018–2025).
Sementara empat tersangka yang telah diserahkan pada 12 November 2025 adalah:
1. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023).
2. Haryanto, Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), kini staf ahli menteri.
3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019).
4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024–2025).
Di luar delapan nama tersebut, KPK sebelumnya juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka kesembilan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Oktober 2025.
Nilai Uang Haram Meningkat jadi Rp 85 Miliar Dalam penyidikan lanjutan, KPK menemukan bahwa nilai uang hasil pemerasan yang dipungut dari para tenaga kerja asing jauh lebih besar dari informasi awal. Jika pada awal rilis disebut mencapai Rp 53,7 miliar, hasil penelusuran terbaru menunjukkan total dana mencapai Rp 85 miliar.
Dana tersebut dihimpun sepanjang periode 2019–2024 dan didistribusikan kepada sejumlah pihak yang terlibat. Di antara temuan penting adalah aliran dana Rp 8,94 miliar yang dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA melalui mekanisme yang mereka sebut “uang dua mingguan”.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang menyeret pejabat struktural di Kemenaker dalam lima tahun terakhir, terutama karena melibatkan rantai jabatan dari tingkat direktur hingga staf teknis.
Octa.











