Home / Nasional / Kanwil DJP Sumut I Lakukan Pemblokiran Massal Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 119 Miliar

Kanwil DJP Sumut I Lakukan Pemblokiran Massal Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 119 Miliar

majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I melaksanakan penindakan serentak berupa pemblokiran rekening terhadap ratusan wajib pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakannya. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat proses penagihan aktif dan memastikan penerimaan negara tetap aman.

Menurut keterangan resmi DJP, tindakan pemblokiran ini menyasar 310 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 119 miliar. Kebijakan tersebut dilakukan secara bersamaan oleh sembilan kantor pelayanan pajak (KPP) yang berada di bawah Kanwil DJP Sumatera Utara I. Proses pemblokiran difasilitasi oleh dua bank di Kota Medan dan dilaksanakan pada Kamis (30/10/2025).

Dalam pernyataan yang disampaikan, DJP menjelaskan alasan pelaksanaan penindakan tersebut. “Pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya meski telah menerima surat teguran dan surat paksa,” kata DJP dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (15/11/2025).

DJP juga menegaskan bahwa aksi pemblokiran yang dilakukan bersama-sama itu merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan koordinasi antar kantor pelayanan pajak serta menghindari proses komunikasi yang berulang dengan pihak perbankan. Pendekatan tersebut dinilai mempercepat efektivitas penagihan dan memperkuat fungsi pengawasan terhadap wajib pajak yang belum patuh.

Dalam lanjutan keterangan, DJP menyebutkan bahwa tujuan dari tindakan ini bukan hanya untuk menahan dana penunggak pajak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan. “Tindakan pemblokiran ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya dan terhindar dari penagihan aktif,” tulis DJP.

Kebijakan pemblokiran rekening ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Selain itu, tindakan ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur mekanisme pemblokiran rekening oleh bank berdasarkan permintaan DJP.

Dalam aturan tersebut, bank berkewajiban untuk menahan dana wajib pajak yang tertera dalam surat permintaan pemblokiran. DJP menambahkan, “Sesuai Pasal 29 dan 30 PMK, bank wajib menahan dana sebesar pajak terutang dan biaya penagihan bagi Wajib Pajak yang tercantum dalam permintaan pemblokiran,” sebagaimana tercantum dalam penjelasan resmi.

Melalui langkah ini, Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap tingkat kepatuhan perpajakan meningkat dan penerimaan negara terus terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi nasional.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh