majalahsuaraforum.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan langkah baru untuk memperkuat pengawasan dan menjaga ketersediaan Minyakita di seluruh wilayah. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pemerintah akan mengalihkan sebagian besar distribusi Minyakita kepada BUMN pangan sebagai upaya menata ulang sistem penyaluran komoditas minyak goreng rakyat tersebut.
Dalam keterangannya, Budi menyebut Kemendag tengah memfinalisasi revisi aturan mengenai tata distribusi Minyakita. Perubahan regulasi ini kini berada dalam proses harmonisasi antarkementerian dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Sebagian besar distribusi Minyakita nantinya akan melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan BUMN pangan bertujuan mempermudah pengawasan serta menjamin stabilitas suplai minyak goreng bersubsidi itu agar benar-benar sampai ke masyarakat.
Sebelumnya, Kemendag memastikan revisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat telah selesai di tingkat penyusunan internal, tinggal menunggu rapat koordinasi untuk harmonisasi akhir.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menjelaskan bahwa penyusunan perubahan aturan tersebut telah rampung di tingkat kementerian/lembaga. Ia juga menuturkan bahwa Kemendag sudah menggelar public hearing untuk menampung masukan dari para akademisi mengenai rancangan perubahan regulasi.
Nawandaru menambahkan bahwa tahap harmonisasi berikutnya akan dipimpin oleh Kementerian Hukum. Pada proses ini, kementerian dan lembaga terkait akan diundang untuk membahas secara rinci setiap ketentuan dalam draf aturan tersebut.
Dalam revisi Permendag 18/2024 terdapat lima poin kebijakan utama yang akan diterapkan pemerintah. Pertama, sebagian distribusi Minyakita akan dialihkan kepada Bulog dan ID FOOD untuk memperkuat jangkauan dan mekanisme distribusi. Kedua, penyaluran Minyakita akan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pasar rakyat guna meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan berkualitas dengan harga terjangkau.
Ketiga, aturan baru dirancang untuk mendukung sejumlah program pemerintah seperti pasar murah, penyaluran bantuan pangan, serta penguatan peran koperasi desa merah putih dalam menjaga ketahanan pangan lokal. Keempat, mekanisme insentif domestic market obligation (DMO) akan diperbarui agar lebih efektif dan tepat sasaran, terutama dalam mendorong pemerataan pasokan Minyakita hingga ke seluruh daerah melalui BUMN.
Kelima, Kemendag menekankan perlunya penguatan pengawasan dan pemberlakuan sanksi agar tidak terjadi penyelewengan yang berpotensi mengganggu kestabilan distribusi maupun harga minyak goreng rakyat tersebut.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap sistem distribusi Minyakita menjadi lebih tertata, terkontrol, dan mampu menjamin ketersediaan minyak goreng subsidi untuk masyarakat di seluruh Indonesia.
Lan.











