majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh ratusan eksportir sawit. Para eksportir tersebut diduga memalsukan data ekspor dengan mengubah jenis barang menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) dan fatty matter, guna menghindari bea keluar dan kewajiban pajak ekspor.
Modus yang digunakan cukup canggih. Dalam skema POME, eksportir melaporkan bahwa barang yang dikirim ke luar negeri adalah limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit. Padahal, hasil penyelidikan menunjukkan barang yang diekspor sebenarnya adalah produk bernilai tinggi seperti crude palm oil (CPO). Dengan melaporkan komoditas berharga tinggi sebagai limbah, nilai ekspor pun tampak lebih rendah (under-invoicing), sehingga pajak yang harus dibayarkan berkurang drastis.
Selain itu, ditemukan pula modus serupa dengan menggunakan istilah fatty matter atau zat lemak. Produk tersebut dilaporkan sebagai hasil samping pengolahan sawit, tetapi setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata yang diekspor adalah produk sawit bernilai ekonomi besar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa para eksportir sengaja menggunakan kode HS (Harmonized System) yang tidak sesuai untuk menyamarkan jenis barang sebenarnya. “Barang yang dilaporkan sebagai fatty matter ternyata bukan produk tersebut, melainkan bahan dengan nilai ekspor lebih tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, DJP menemukan bahwa praktik ekspor dengan modus POME telah dilakukan oleh 257 wajib pajak selama periode 2021 hingga 2024. Nilai total pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang tercatat mencapai Rp 45,9 triliun. Sementara itu, pada tahun 2025 terdapat tambahan 25 wajib pajak yang menggunakan modus fatty matter dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,08 triliun. Dengan demikian, total ada 282 eksportir yang kini sedang dalam proses pemeriksaan oleh DJP.
“Ini masih tahap dugaan, tetapi indikasi awal menunjukkan adanya manipulasi yang signifikan,” kata Bimo. Ia menambahkan, selisih nilai transaksi akibat praktik under-invoicing bisa mencapai 10 kali lipat dari nilai sebenarnya. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 140 miliar.
Kasus ini mulai terungkap setelah aparat berhasil menggagalkan ekspor ilegal 87 kontainer produk turunan CPO milik PT MMS, yang menggunakan modus serupa dengan memalsukan jenis komoditas ekspor. Penemuan ini kemudian mendorong kerja sama intensif antara DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri untuk melakukan penelusuran mendalam.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat operasi gabungan bersama aparat kepolisian dan DJP guna menindaklanjuti temuan tersebut. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi langkah penting untuk mencegah manipulasi data yang dapat merugikan negara.
Bimo menegaskan bahwa DJP telah melaporkan seluruh temuan ini kepada Menteri Keuangan. “Kami sudah laporkan ke Menteri Keuangan. Setelah ini, 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa akan kami bukper dan sidik sesuai bukti awal,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap ekspor-impor, terutama untuk mencegah kebocoran penerimaan negara akibat praktik manipulasi nilai dan jenis barang ekspor.
Dengan adanya kasus ini, DJP dan DJBC berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan data ekspor, memperbaiki celah regulasi, serta meningkatkan transparansi antarinstansi. Pemerintah berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang mencoba menyalahgunakan kebijakan fiskal negara.
Lan.











