majalahsuaraforum.com – Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali mengalami penundaan. Agenda persidangan yang seharusnya membacakan eksepsi pada Kamis (6/11/2025), terpaksa ditunda karena adanya kendala teknis dalam pelaksanaan sidang daring serta terbatasnya akses komunikasi antara terdakwa dengan tim penasihat hukum di Lapas Nusakambangan.
Sidang digelar secara virtual dengan menghadirkan Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Dalam kesempatan itu, Ammar menyampaikan rasa kecewa karena tidak dapat berkoordinasi dengan baik dengan kuasa hukumnya.
“Kami kesulitan menyiapkan pembelaan pribadi karena komunikasi sangat terbatas,” ungkap Ammar Zoni dalam persidangan yang berlangsung dari Lapas Nusakambangan.
Ammar menjelaskan, sistem sidang daring yang diterapkan menyebabkan dirinya serta rekan-rekan terdakwa kesulitan menyusun pembelaan secara maksimal. Keterbatasan fasilitas di lapas memperparah situasi karena komunikasi dengan tim hukum menjadi sangat terbatas.
Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang sebenarnya telah menjadwalkan pembacaan eksepsi, baik dari kuasa hukum maupun versi pribadi masing-masing terdakwa. Namun karena terdapat sejumlah hak terdakwa yang belum terpenuhi, hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kuasa hukum Ammar, John Matias, menilai keputusan majelis hakim tersebut merupakan langkah tepat dan adil. Ia mengungkapkan bahwa Ammar berkeinginan menulis pembelaan pribadinya sendiri, tetapi tidak memiliki fasilitas pendukung di dalam lapas.
“Hakim menunda karena alasan wajar. Ammar Zoni ingin menulis eksepsi sendiri, tetapi di lapas tidak disediakan alat tulis seperti pena dan kertas. Jadi penundaan ini agar haknya terpenuhi,” ujar John Matias kepada wartawan.
Dari pihak keluarga, Aditya Zoni selaku adik Ammar turut memberikan tanggapan. Ia berharap sidang berikutnya dapat digelar secara langsung (tatap muka) agar Ammar dapat menyampaikan pembelaannya secara utuh di hadapan majelis hakim.
“Keluarga berharap Ammar bisa hadir langsung di ruang sidang agar bisa menyampaikan pembelaannya secara leluasa sesuai haknya sebagai warga negara,” kata Aditya.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ketika masih menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Berdasarkan dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di lingkungan rutan.
Akibat dugaan keterlibatan tersebut, Ammar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan super maksimum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak pengadilan memastikan sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali setelah seluruh kendala teknis terselesaikan dan hak-hak para terdakwa terpenuhi, agar proses peradilan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aan.











