majalahsuaraforum.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapan positif atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam jajaran pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Puan menilai keputusan tersebut sebagai langkah penting menuju kesetaraan gender di parlemen dan berharap jumlah perempuan yang duduk di posisi strategis DPR dapat melebihi batas minimal yang telah ditentukan.
“Terkait dengan keputusan MK, ya kami berharap kalau bisa lebih dari 30 persen, bahkan mau lebih dari 30 persen ada perempuan bisa menjadi pimpinan di AKD,” ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa DPR RI akan mengkaji dan menindaklanjuti putusan MK tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, keputusan ini akan menjadi perhatian khusus di lingkungan DPR dan akan dibahas oleh komisi yang relevan untuk menentukan mekanisme pelaksanaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi, kami akan kaji dan kami hormati keputusan tersebut dan kami akan perhatikan hal tersebut. Nanti itu, keputusan hal tersebut kan kami akan bahas di komisi terkait dan kami lihat dulu bagaimana sebenarnya keputusan-keputusan di pemerintahan periode yang lalu,” terang Puan.
Puan juga menegaskan bahwa proses pembahasan mengenai penerapan putusan MK ini tidak dapat dilakukan sepihak. Koordinasi dengan pemerintah akan dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis serta mempertimbangkan aspek keuangan negara sebelum aturan tersebut diberlakukan secara efektif.
“Dan ini kan harus dibahas bersama dengan pemerintah, apa, bagaimana secara teknis dan bagaimana kondisi keuangan dulu dan saat ini,” tambahnya.
Sebagai informasi, putusan MK ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, serta dosen hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa setiap alat kelengkapan DPR RI wajib memiliki minimal 30 persen keterwakilan perempuan di dalam jajaran pimpinannya.
Ketentuan tersebut mencakup seluruh AKD seperti Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga.
Keputusan MK ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat partisipasi dan peran perempuan di ranah politik, sekaligus mempertegas komitmen negara terhadap prinsip kesetaraan gender dan inklusivitas dalam sistem parlemen Indonesia.
Dw.











