Home / Hukum - Kriminal / BGN Serukan Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Pemalsuan Ompreng Program MBG

BGN Serukan Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Pemalsuan Ompreng Program MBG

majalahsuaraforum.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan ompreng yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini terungkap setelah aparat Polres Metro Jakarta Utara menemukan aktivitas produksi ompreng palsu di salah satu ruko di kawasan Jakarta Utara.

Dalam keterangannya kepada media, Nanik mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang telah bertindak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada para penyidik dari kepolisian, yang telah mengungkap kasus dugaan produksi ompreng MBG palsu ini,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (4/11/2025).

Menurut Nanik, peredaran ompreng palsu ini merupakan hal yang serius karena berpotensi membahayakan masyarakat, terutama peserta program MBG. Ia menjelaskan bahwa ompreng asli MBG harus diproduksi dengan bahan stainless steel 304 (SS 304), yaitu material yang mengandung 18 persen kromium, 8 persen nikel, dan besi sebagai elemen utama.

“Komposisi ini memberikan ketahanan terhadap kemungkinan munculnya karat dan korosi sehingga aman untuk peralatan makan dan peralatan masak,” jelas Nanik.

Ia menambahkan, bahan stainless steel 304 memiliki sifat tidak beracun serta tidak bereaksi terhadap makanan dan minuman, sehingga aman digunakan sesuai standar kesehatan dan keselamatan yang ketat. Dengan demikian, BGN menetapkan bahwa seluruh peralatan makan dan dapur dalam program MBG wajib mengikuti standar tersebut.

“Jadi, baik ompreng, peralatan makan, maupun peralatan dapur harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nanik memaparkan bahwa ompreng resmi yang diproduksi untuk program MBG memiliki logo BGN asli. Namun, dalam kasus yang sedang diusut, para pelaku pemalsuan diketahui menggunakan logo serupa tanpa izin resmi dari lembaganya.

“Padahal ompreng MBG itu ditempeli logo tanpa izin,” ungkap Nanik.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ongkoseno, mengonfirmasi adanya tindak kejahatan dalam produksi ompreng palsu tersebut. Menurutnya, para pelaku menempelkan label “Made in Indonesia” palsu, label SNI palsu, serta logo BGN tiruan untuk memberi kesan bahwa produk tersebut legal dan aman digunakan.

Ongkoseno menambahkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan bahwa ompreng-ompreng palsu tersebut berasal dari impor ilegal. Pihak kepolisian kini tengah menelusuri asal barang serta komposisi bahan yang digunakan dalam pembuatan ompreng tersebut. “Masih terus kami dalami,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. BGN menegaskan bahwa keamanan dan mutu peralatan yang digunakan dalam program tersebut adalah hal yang tidak bisa ditawar.

Melalui kasus ini, Nanik mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan bahwa produk ompreng MBG yang digunakan merupakan keluaran resmi dari BGN. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh rantai distribusi agar kasus serupa tidak terulang.

BGN bersama aparat kepolisian berkomitmen menjaga integritas program MBG demi kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh