majalahsuaraforum.com – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang ditujukan untuk melindungi pengemudi ojek online (ojol) disambut positif oleh sejumlah pihak, termasuk anggota DPR.
Anggota Komisi V DPR, Syafiuddin Asmoro, menegaskan bahwa pihaknya akan memantau penuh implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
“Komisi V akan ikut mengawasi agar aturan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar melindungi para pengemudi dari praktik pemotongan yang tidak adil serta menjamin adanya peningkatan kesejahteraan,” tegas Syafiuddin saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Menurut Syafiuddin, penerbitan Perpres ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menanggapi keresahan dan tuntutan kesejahteraan para mitra pengemudi. Kebijakan tersebut juga penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi pengemudi yang selama ini berstatus mitra perusahaan aplikasi.
Ia menambahkan bahwa Perpres nantinya akan mengatur secara lebih adil mengenai pembagian hasil, potongan aplikasi, serta standar keselamatan kerja di lapangan.
“Kami di Komisi V menyambut baik rencana Presiden Prabowo. Perpres ini menjadi terobosan penting untuk memastikan mitra pengemudi tidak terus berada dalam posisi lemah di tengah persaingan industri transportasi daring yang sangat ketat,” ujar Syafiuddin.
Syafiuddin menekankan bahwa pengemudi ojol memiliki peran vital dalam sistem transportasi nasional, terutama sebagai penghubung sektor jasa dan perdagangan digital. Karena itu, negara berkewajiban hadir untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan yang seimbang antara aplikator dan pengemudi.
“Mitra ojol ini tulang punggung mobilitas masyarakat di era digital. Sudah selayaknya mereka mendapatkan perlindungan yang jelas dan adil. Pemerintah harus memastikan agar Perpres ini tidak hanya mengatur dari sisi perusahaan, tapi juga benar-benar berpihak pada pengemudi,” tegasnya.
Selain itu, Syafiuddin mendorong agar penyusunan Perpres melibatkan perwakilan pengemudi dan aplikator, sehingga kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Dw.











