majalahsuaraforum.com – Artis ternama Sandra Dewi memutuskan untuk mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Pencabutan gugatan itu diajukan secara resmi melalui kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Hakim Ketua Rios Rahmanto membacakan isi surat pencabutan yang telah diterima majelis hakim.
“Para Pemohon memberikan kuasa surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios Rahmanto, sebagaimana dikutip dari Antara.
Setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, majelis hakim mengabulkan pencabutan gugatan, sehingga proses persidangan permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan resmi dinyatakan berakhir.
Sebelumnya, Sandra Dewi bersama dua pemohon lainnya mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang dianggap masih menjadi milik pribadi. Aset-aset tersebut meliputi berbagai perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong (Tangerang), rumah di kawasan Pakubuwono (Jakarta Selatan), rumah di Permata Regency (Jakarta), rekening tabungan yang telah diblokir, serta koleksi tas mewah.
Dalam persidangan sebelumnya, melalui perkara dengan Nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi mengajukan argumentasi bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia menegaskan, aset-aset yang disita tersebut diperoleh secara sah, baik dari penghasilan pribadi sebagai artis dan influencer, pembelian langsung, pemberian (hadiah), maupun hasil kerja sama komersial.
Selain itu, Sandra juga menjelaskan bahwa dirinya dan Harvey Moeis telah membuat perjanjian pisah harta (perjanjian pranikah) sebelum menikah, sehingga harta kekayaan masing-masing tidak saling terkait secara hukum.
Namun demikian, setelah melalui proses hukum yang berjalan, Sandra memilih untuk mencabut gugatan keberatannya dan menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Kasus penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis, sebagai salah satu tersangka utama.
Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa penyitaan dilakukan karena terdapat dugaan keterkaitan antara aset tersebut dengan hasil kejahatan korupsi. Penelusuran dan penyidikan terhadap aliran dana maupun aset terkait masih terus dilakukan hingga kini.
Dengan keputusan pencabutan gugatan ini, maka seluruh proses keberatan hukum yang diajukan Sandra Dewi dan pihak terkait dinyatakan selesai, sementara Kejagung akan tetap melanjutkan penyidikan utama kasus korupsi timah untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Aan.











